TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan meliburkan kegiatan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada Rabu 17 April 2019 bertepatan hari “H” Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Pilpres dan Pileg tahun 2019.
Kepastian itu disampaikan Asisten I bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (16/4).
“Benar, berdasarkan perintah bapak Bupati H. Azwir S.Sos seluruh kegiatan kantor di jajaran Pemkab Aceh Selatan diliburkan pada hari Rabu. Kecuali instansi-instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Surat pemberitahuan dari bupati telah dikirim ke masing-masing SKPK terkait,” kata Erwiandi.
Khusus terhadap instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, lanjut Erwiandi, diminta agar mengatur penugasan pegawainya, sehingga pegawai bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keputusan penetapan hari libur nasional ini menindaklanjuti surat dari Gubernur Aceh dan Keputusan Presiden RI Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
