Aceh Selatan Telah Tetapkan Perbup LP2B, Luas Lahan Baku Sawah 7.461 Hektar

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Pertanian secara resmi telah menetapkan peraturan bupati (Perbup) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan persawahan agar tidak di alih fungsikan dalam rangka meningkatkan dan menyukseskan program ketahanan serta swasembada pangan.

Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan Nomor : 33 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tgk. Amran dan telah diundangkan penempatannya dalam berita Kabupaten Aceh Selatan tanggal 23 September 2020 sebagai tanda bahwa peraturan ini telah mulai berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, Yulizar SP,MM, melalui Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Zulfa SP, mengatakan, penetapan Perbup LP2B ini merupakan tindaklanjut atau turunan dari perintah UU Nomor: 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU Nomor: 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

“Intinya bahwa, tujuan penetapan Perbup LP2B ini untuk melindungi lahan persawahan agar tidak dialih fungsikan dalam rangka meningkatkan dan menyukseskan program ketahanan serta swasembada pangan,” kata Zulfa SP kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (2/12/2020).

Sementara untuk luas lahan baku sawah dalam LP2B harus merujuk atau mempedomani Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN Nomor : 686/SK-PG.0303/XII/2019 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional.

Untuk Kabupaten Aceh Selatan, kata Zulfa, luas lahan pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN adalah paling kurang seluas 7.461 hektar yang tersebar di 16 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di daerah itu. Dua wilayah kecamatan yang tidak masuk adalah Kecamatan Trumon Timur dan Kota Tapaktuan.

Ia menyebutkan, Kecamatan Labuhanhaji Barat seluas ± 556,66 hektar, Labuhanhaji ± 165,15 hektar, Labuhanhaji Timur ± 278,89 hektar, Meukek ± 348,07 hektar, Sawang ± 277,33 hektar, Samadua ± 223,84 hektar, Pasie Raja ± 730,99 hektar, Kluet Utara ± 1.627,34 hektar, Kluet Tengah ± 349,66 hektar, Kluet Selatan ± 1.081,49 hektar, Kluet Timur ± 1.086,09 hektar, Bakongan ± 18,20 hektar, Bakongan Timur ± 207,06 hektar, Kota Bahagia ± 385,46 hektar, Trumon ± 27,58 hektar dan Trumon Tengah ± 96,77 hektar.

“Setelah rampung penetapan Perbup LP2B, saat ini sedang dilakukan tahap sosialisasi di masing-masing kecamatan untuk menggali informasi sembari menghimpun masukan dari masyarakat tentang keberadaan dan implementasi peraturan ini. Seluruh keluhan dan masukan yang disampaikan masyarakat akan diteruskan kepada Bupati Aceh Selatan melalui telaahan staf,” ujar Zulfa.

Dari beberapa kecamatan yang telah selesai digelar sosialisasi, kata Zulfa, pihaknya telah merangkum beberapa point keluhan dan masukan baik yang disampaikan oleh pihak pemerintah kecamatan maupun yang di sampaikan oleh pemerintah desa.

Diantaranya terkait berkurangnya keberadaan lahan pemukiman penduduk, batas-batas desa dalam kawasan lahan pertanian berkelanjutan dan masukan agar dilakukan atau di tingkatkan program cetak sawah baru, sebagai solusi alternatif perluasan ketersediaan lahan sawah yang makin berkurang.

Menurutnya, keluhan dan masukan ini seluruhnya telah dicatat dan menjadi attensi khusus pihaknya untuk di laporkan segera kepada Bupati Aceh Selatan.

“Tentu Bapak Bupati Aceh Selatan segera akan mengambil Langkah-langkah strategis dan cepat serta terukur guna mencari solusi konkrit terkait persoalan yang disampaikan masyarakat. Diantaranya akan menyediakan lokasi tanah yang secara khusus diperuntukkan sebagai lokasi pemukiman penduduk yang baru. Akan meningkatkan program cetak sawah baru dan segera akan menetapkan batas-batas desa secara konkrit untuk memperjelas batas wilayah antar perkampungan penduduk,” ungkap Zulfa.     

Ia mengatakan, meskipun penetapan Perbup LP2B ini sedikit terasa berat di implementasikan karena erat kaitan dengan kepentingan hajat hidup masyarakat yang notabenenya populasi penduduk dari tahun ke tahun semakin meningkat sementara ketersediaan lahan tetap. Tapi langkah ini wajib harus dilaksanakan karena perintah langsung undang-undang.

“Bahkan, di sisi lain ke depannya seluruh program bantuan dari pemerintah baik sumber APBK, APBA maupun APBN khususnya bidang pertanian hanya boleh di salurkan kepada petani atau pemilik lahan pertanian yang telah di tetapkan dalam LP2B. Ada sanksi hukum yang tegas menanti jika tetap di paksanakan,” pungkas Zulfa.      

Pos terkait