TheTapaktuanPost | Trumon Timur – Perjanjian kerja sama antara PT Pemalang Agro Wangi (PAW) dan Politeknik Aceh Selatan (Poltas) terkait pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Pemkab melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) turun tangan menelusuri status aset, riwayat kerja sama, hingga kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pabrik tersebut.
Langkah ini dilakukan menyusul polemik perjanjian kerja sama PT PAW dengan Poltas, sementara PKS tersebut merupakan aset milik Pemkab Aceh Selatan yang pengelolaannya diserahkan kepada Perseroda PD Arah Maju Produktif (AMP).
Kepala Bapenda Aceh Selatan, Teuku Alamsyah, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung lokasi PKS bersama sejumlah pejabat terkait untuk mempelajari duduk persoalan yang berkembang.
“Kami sudah turun langsung untuk melihat dan mempelajari kronologi perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan pengelolaan PKS tersebut,” kata Teuku Alamsyah kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (21/10/2026).
Dalam peninjauan itu, Bapenda melibatkan pejabat bidang perencanaan, pengelolaan pendapatan, serta barang milik daerah guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status dan mekanisme pengelolaan aset.
Teuku Alamsyah menegaskan, PKS Krueng Luas merupakan kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Sementara kewenangan pengelolaannya telah diserahkan kepada Perseroda PD AMP.
Sebelumnya, operasional PKS tersebut melibatkan kerja sama antara PT PAW dan BUMD Fajar Selatan. Namun, belakangan muncul perjanjian baru antara PT PAW dan Poltas yang memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme serta kewenangan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Meski demikian, Bapenda belum menyampaikan kesimpulan mengenai keabsahan maupun kesesuaian perjanjian tersebut dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Teuku Alamsyah, persoalan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, agar penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami tentunya tetap meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan, yaitu Bupati Aceh Selatan, agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara bijaksana sesuai undang-undang serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, pembenahan PKS Trumon menjadi bagian dari langkah Pemkab Aceh Selatan menertibkan pengelolaan seluruh aset daerah.
Teuku Alamsyah mengatakan, Bupati Mirwan telah menginstruksikan agar kekayaan milik pemerintah tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi juga dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara optimal agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan kontribusi terhadap PAD sesuai arahan pimpinan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan aset pemerintah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penelusuran tersebut, persoalan PKS Trumon kini tidak hanya menyangkut kerja sama operasional pabrik, tetapi juga kejelasan kewenangan pengelolaan aset daerah dan potensi kontribusinya terhadap pendapatan pemerintah kabupaten.





