Bupati Aceh Selatan Serahkan SK Pengangkatan Pegawai PPPK

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Senin (31/7/2023).

Adapun jumlah pegawai PPPK yang diserahkan SK yakni, PNS Formasi Umum 100 orang, PPPK Kesehatan 51 orang, PPPK Guru 84 orang, PPPK Teknis 2 orang.

Bacaan Lainnya

Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengucapkan selamat kepada ASN dan PPPK  yang sudah berhasil melalui proses seleksi panjang, sehingga pada hari ini berhak menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ucap Bupati.

“Dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan SK Pengangkatan ini, maka saudara telah menyatakan kesiapan untuk mencurahkan tenaga, pikiran serta dedikasi dalam pelayanan dan upaya pembangunan Kabupaten Aceh Selatan”, ujar beliau.

Menurut Tgk. Amran, bentuk pengabdian ASN adalah dengan melayani masyarakat secara prima serta sepenuh hati, hal ini merupakan tonggak penguatan budaya kerja, sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan.

Sebagai seorang ASN, harus menjalankan nilai -nilai utama yakni berorintasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, ini ditegaskan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam satu persepsi yang mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN, jelasnya.

“Sebagai seorang ASN, harus memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh tanggung jawab terhadap tugas, serta mendukung upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih”, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kepala BKPSDM Ilham Saputra S.STP mengatakan, pelaksanaan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negeri Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pungkas Kaban.

Turut hadir pada acara tersebut Inspektur Aceh Selatan, Kabag Organisasi, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, Kepala Dinkes, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Pendidikan.

Pos terkait