Pelanggaran Disiplin ASN Merajalela, Plt. Bupati Aceh Selatan Tegur Kepala SKPK

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Diduga membiarkan pelanggaran disiplin para ASN yang terus merajalela, Plt. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran memberi teguran sangat tegas dan terukur kepada para Kepala SKPK dibawah jajarannya.

Teguran yang bersifat penting itu tertuang dalam surat Nomor : 800/553 tanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani langsung Plt. Bupati Tgk. Amran ditujukan kepada masing-masing kepala SKPK.

Dasar surat tersebut yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, Pasal 87 ayat (3) ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin ASN tingkat berat.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, pasal 21 disebutkan bahwa atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil,memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya. Maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin, yang jenisnya sama dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pengamatan pihaknya, kata Tgk. Amran, bahwa pelanggaran disiplin oleh ASN di daerah itu semakin merajalela dan terkesan dilakukan pembiaran serta terkoordinir karena tidak pernah diberi hukuman.

Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya beberapa ASN yang nyata-nyata melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran tindak pidana umum/khusus. Namun sayangnya tidak pernah dilaporkan oleh atasannya.

“Perlu saudara ketahui bahwa hal ini akan berakibat/dampak negatif terhadap pelayanan dan kebijakan bupati dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga tidak mencapai maksud dan sasaran sebagaimana yang diharapkan,” tegas Tgk. Amran.

Oleh karena itu, Tgk. Amran secara tegas kembali menginstruksikan kepada masing-masing SKPK agar melaksanakan  kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran disiplin ASN ke depannya, segera dilaporkan kepada kami melalui sekretariat tim penegakan disiplin ASN di BKPSDM Aceh Selatan,” pungkasnya. [] NB

Pos terkait