Tergabung Dalam Kloter V, 54 CJH Aceh Selatan Berangkat 19 Juni 2022

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dari sebanyak 1.988 orang kuota calon jamaah haji (CJH) asal Provinsi Aceh yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2022, Kabupaten Aceh Selatan mendapat kuota sebanyak 54 CJH.

Saat membuka kegiatan manasik haji tahun 2022 di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Selasa (7/6/2022), Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP mengatakan, sebanyak 54 orang calon jamaah haji daerah itu dijadwalkan akan memasuki embarkasi haji Banda Aceh pada Sabtu (18/6/2022) mendatang.

Bacaan Lainnya

“InsyaALLAH akan memasuki embarkasi haji Banda Aceh pada Sabtu (18/6/2022). Kemudian keesokan harinya tepat pada tanggal 19 Juni 2022, jamaah dijadwalkan telah lepas landas via Bandara SIM menuju tanah suci,” kata Cut Syazalisma.

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan Rislizar Nas, S.Ag menambahkan, pada tahun ini jamaah calon haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 100.051 jamaah. Provinsi Aceh mendapat kuota sebanyak 1.988 jamaah yang berangkat dan khusus Kabupaten Aceh Selatan mendapat kuota sebanyak 55 orang.

“Namun dari kuota 55 orang meninggal dunia 1 orang, dan kuota meninggal dunia tidak dapat diganti, jadi Aceh Selatan secara resmi mendapat kuota sebanyak 54 orang jamaah tersebar dari kecamatan Trumon sampai Labuhanhaji,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kasi PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) H.M.Suryadi Anwar, S.Ag dalam laporannya mengatakan jumlah jamaah haji yang mengikuti pembinaan manasik haji sebanyak 54 orang diantaranya 18 orang laki-laki dan 36 orang perempuan.

“Pembinaan haji dilaksanakan di tingkat kabupaten sebanyak 2 kali dan di tingkat kecamatan sebanyak 4 kali pertemuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Tgk. Amran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Cut Syazalisma, mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dijelaskan bahwa ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial.

Dikatakan, secara khusus di Provinsi Aceh pelaksanaan ibadah haji ditegaskan pula melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Oleh karena itu, pelaksanaan manasik haji itu bukan hanya sekedar pengetahuan untuk beribadah haji semata, melainkan melalui manasik haji ini pula para calon jamaah haji dapat saling mengenal dan mengakrabkan diri satu dengan yang lain.

“Diharapkan kepada peserta bimbingan manasik haji atau para jamaah calon haji agar mempersiapkan diri secara fisik dan mental, serta mengikuti manasik haji secara seksama, serta memantapkan niat untuk menunaikan ibadah haji. Mudah-mudahan pelaksanaan manasik haji berjalan lancar dan sukses,” ujar Sekda.

Acara pembukaan manasik haji ini turut dihadiri Kapolres bersama Dandim 0107 Aceh Selatan, Kadis Syariat Islam, para Kabag Setdakab, Kadis Perhubungan, Kakankemenag, Kepala Kantor KUA se-Aceh Selatan, Kepala Bank Aceh Syariah Cabang Tapaktuan, dan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tapaktuan.

Pos terkait