Bawaslu Aceh Selatan Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik (Parpol) secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, di Tapaktuan, Senin, (24/11/2025).

Pengawasan tersebut dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Basar Mulyadi didampingi beberapa staf sekretariat Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Kedatangan rombongan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan di sambut oleh Komisioner KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif beserta jajaran sekretariat KIP di ruang kerjanya.

Koordinator P3S Bawaslu Aceh Selatan, Masrafit mengatakan, Bawaslu Aceh Selatan dalam melakukan pengawasan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.

“Hal ini tentunya juga harus memastikan KIP Aceh Selatan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sebutnya.

Selain itu, KIP Aceh Selatan juga diminta berpedoman kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik.

Pengawasan dilakukan berkenaan dengan data Partai Politik yang dimutakhirkan meliputi: kepengurusan Partai Politik pada tingkat kabupaten dan kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik, keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor tetap serta melakukan verifikasi terhadap Partai Politik yang telah diterima pemutakhirannya melalui SIPOL dengan Indikator keabsahan data dan dokumen Partai Politik tingkat Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Anggota KIP Aceh Selatan Sudarman Syarif menyampaikan, KIP Aceh Selatan tetap melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan tetap mempedomani sebagaimana peraturan dan keputusan KPU.

“Terkait hal ini, KIP dan Bawaslu Aceh Selatan tetap mengedepankan langkah koordinasi,” tegasnya.

Pos terkait