TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan mulai mempersiapkan penguatan pengawasan masyarakat untuk menghadapi Pemilu 2029. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan, Kamis (23/7/2026).
Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu berperan aktif mengawasi setiap tahapan pemilu sehingga penyelenggaraannya berlangsung jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tugas penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Partisipasi masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas. Semakin tinggi keterlibatan publik dalam pengawasan, semakin besar peluang terwujudnya pemilu yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, mengajak seluruh peserta menjadi agen pengawasan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah praktik politik uang, menangkal penyebaran hoaks, serta mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2029.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Aceh Selatan, Basar Mulyadi, menjelaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif dirancang untuk melahirkan kader-kader pengawas yang memahami regulasi kepemiluan, memiliki literasi digital yang baik, serta mampu melakukan edukasi dan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Aceh Selatan, Masrafit, memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu serta penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam sesi diskusi, peserta mendapat pemahaman mengenai hak setiap warga negara yang memiliki hak pilih untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Mereka juga dibekali pengetahuan tentang perbedaan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mekanisme penertiban alat peraga kampanye di lokasi terlarang, hingga sanksi terhadap pelanggaran yang menghilangkan hak pilih warga negara.
Pada sesi penutup, Deri Friadi kembali menyampaikan materi mengenai penegakan hukum pemilu. Ia menegaskan bahwa tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan penanganannya dilakukan melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan demokrasi ke depan, seperti politik uang, penyebaran hoaks, dan praktik nepotisme, harus dihadapi melalui penguatan integritas, pendidikan politik kepada masyarakat, pengawasan partisipatif, serta penegakan hukum yang konsisten.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan berharap lahir kader-kader pengawas yang mampu menjadi mitra strategis dalam menjaga integritas demokrasi. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.
