Ekskavator Terus Keruk Krueng Kluet, HAkA Desak Aparat Tak Diam

TheTapaktuanPost | Kluet Tengah — Sungai Krueng Kluet tak hanya menghadapi ancaman dari derasnya arus. Di sejumlah titik, badan dan bantaran sungai dikeruk menggunakan ekskavator untuk mencari emas. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) itu dinilai Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) telah memasuki tahap mengkhawatirkan.

Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, mengatakan penggunaan alat berat menunjukkan perubahan skala operasi. Menurut dia, kegiatan tersebut patut diduga membutuhkan modal dan dukungan logistik yang lebih besar dibandingkan penambangan secara tradisional.

Bacaan Lainnya

“Perubahan skala dan metode ini patut diduga melibatkan dukungan modal yang signifikan. Dampaknya terhadap lingkungan tentu jauh lebih besar dibandingkan aktivitas tradisional,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Tapaktuan, Selasa, (11/8/2026).

HAkA menilai pengerukan badan sungai berpotensi mengubah morfologi Krueng Kluet. Vegetasi di bantaran sungai yang berfungsi menahan erosi juga terancam rusak. Material hasil pengerukan dapat meningkatkan kekeruhan dan sedimentasi hingga ke wilayah hilir.

Krueng Kluet merupakan salah satu sungai utama yang menopang kehidupan masyarakat Kluet Raya. Kerusakan di bagian hulu, menurut HAkA, tidak berhenti di lokasi tambang.

Dampaknya dapat menjalar ke kawasan hilir melalui perubahan aliran air, sedimentasi, serta menurunnya kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air. Risiko banjir pun dapat meningkat.

“Fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga hidrologis kawasan akan terus melemah seiring meluasnya area yang terdampak,” ujar Fahmi.

Ancaman Tak Hanya dari Ekskavator

HAkA juga menyoroti potensi pencemaran akibat penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas. Fahmi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bahan kimia apa yang digunakan di lokasi tambang Krueng Kluet.

Namun, ia menyebut praktik pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah kerap menggunakan merkuri atau sianida. Jika benar digunakan, bahan tersebut dapat menimbulkan risiko pencemaran serius terhadap lingkungan.

Pengerukan menggunakan alat berat memperbesar persoalan. Kekeruhan air dapat meningkat akibat material yang masuk ke badan sungai.

“Dalam beberapa waktu ke depan kita bisa saja kesulitan menemukan ikan kerling yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kluet,” kata Fahmi.

Menurut dia, pencemaran sungai berpotensi mengganggu ekosistem sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, pertanian, dan perikanan. Risiko kesehatan juga perlu diperhitungkan apabila masyarakat terpapar bahan berbahaya dalam jangka panjang.

Kerusakan tidak hanya terjadi di dalam air. Pembukaan lahan dan pengerukan sungai dapat merusak habitat serta memutus konektivitas ekologis bagi satwa liar. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang jelajah satwa dan meningkatkan konflik dengan manusia.

HAkA Pertanyakan Pemilik Modal

Yang menjadi perhatian HAkA bukan hanya ekskavator yang bekerja di lokasi tambang. Organisasi itu mempertanyakan siapa yang membiayai operasi tersebut.

Menurut Fahmi, penggunaan alat berat, bahan bakar, serta kebutuhan logistik dalam jumlah besar menunjukkan adanya rantai pembiayaan yang perlu ditelusuri.

Berdasarkan pola yang ditemukan di sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Aceh, kata dia, masyarakat lokal tidak selalu menjadi pengendali operasi. Mereka kerap berada pada posisi sebagai pekerja, sementara pihak yang menyediakan modal dan mengendalikan kegiatan berada di belakang layar.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri hingga ke akar rantai pembiayaan dan pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari aktivitas ini, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Fahmi.

HAkA meminta aparat tidak sekadar menangkap operator alat berat atau pekerja tambang. Kepemilikan ekskavator, sumber modal, jaringan pemasok, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari tambang ilegal dinilai perlu diperiksa.

Minta Audit dan Uji Kualitas Air

HAkA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. Audit lingkungan juga dinilai penting untuk mengukur dampak yang telah terjadi.

Pengujian kualitas air secara independen dan transparan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah telah terjadi pencemaran serta menentukan langkah mitigasi bagi masyarakat.

HAkA juga meminta aktivitas tambang ilegal dihentikan, alat berat disita sesuai proses hukum, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat ditindak.

Fahmi menegaskan penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pemidanaan. Pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, menurut dia, harus dibebani kewajiban pemulihan berdasarkan prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

“Keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu kerusakan semakin besar sebelum mengambil langkah tegas,” katanya.

HAkA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, kepolisian, kejaksaan, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja secara terpadu.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau aktivitas tambang di kawasan Krueng Kluet melalui analisis citra satelit dan informasi dari mitra di lapangan. Hasil pemantauan akan disampaikan kepada pihak berwenang sebagai bahan penegakan hukum lingkungan.

Kini persoalannya bukan sekadar berapa banyak emas yang dikeruk dari Krueng Kluet. Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang membiayai operasi tersebut, siapa yang menikmati keuntungannya, dan berapa besar kerusakan yang akan diwariskan kepada masyarakat Kluet Raya jika aktivitas itu dibiarkan. []

Pos terkait