IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis Kluet Tengah Resmi Dicabut

TheTapaktuanPost | Kluet Tengah. Pemerintah Pusat melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi Koperasai Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis, Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.   

Pencabutan IUP KSU Tiega Manggis itu tertuang dalam surat keputusan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pencabutan Izin dengan Nomor: 20220405-01-81700. Keputusan itu dikeluarkan, Selasa, 5 April 2022.

Bacaan Lainnya

“Dengan begitu, pelaku usaha wajib menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Bahlil, dalam salinan tersebut.

Bahlil mengatakan, KSU Tiega Manggis wajib menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan. Bahlil juga mewajibkan pelaku usaha menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dan setelah pencabutan IUP.

Sebelumnya, KSU Tiega Manggis memiliki IUP dengan Nomor: 540/DPMTSP/IUP-OP1./2020 tertanggal 11 Juni 2020. IUP itu diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh.

Pos terkait