TheTapaktuanPost | Meukek – Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh (LPPA) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan PT. Kinston Abadi Energy agar mengedepankan pendekatan sosiologis sebelum melanjutkan proses eksplorasi tambang bijih besi di Kecamatan Meukek.
LPPA menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat.
Koordinator LPPA, Muzakir, mengatakan polemik terkait izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi di delapan desa dalam Kecamatan Meukek mulai memunculkan perbedaan sikap di kalangan masyarakat. Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang humanis dan terbuka, kondisi tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Jangan sampai investasi yang masuk justru memecah belah masyarakat. Pemerintah dan perusahaan harus mengedepankan dialog, sosialisasi, serta membangun kesepahaman dengan masyarakat sebelum aktivitas eksplorasi dilakukan,” kata Muzakir kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, LPPA telah menerima berbagai aspirasi masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap rencana eksplorasi di delapan desa. Aspirasi serupa, kata dia, juga datang dari Forum Keuchik Kecamatan Meukek yang meminta agar seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Muzakir yang juga merupakan mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) itu menegaskan pihaknya bukan menolak investasi. Namun, setiap investasi harus menjunjung kepentingan masyarakat serta tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kehidupan warga.
“Pada prinsipnya kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan ataupun mengancam lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia juga menilai berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa aktivitas eksplorasi sumber daya alam memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Karena itu, perusahaan diminta menyampaikan secara terbuka seluruh informasi terkait dampak lingkungan, proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta rencana mitigasi yang akan dilakukan.
Selain itu, LPPA meminta PT. Kinston Abadi Energy membuat nota kesepahaman (MoU) bersama masyarakat di wilayah terdampak.
Menurut Muzakir, kesepakatan tersebut harus memuat tanggung jawab perusahaan apabila di kemudian hari terjadi bencana, kerusakan lingkungan, maupun kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak aktivitas eksplorasi.
“Perusahaan tidak cukup hanya berpegang pada izin IUP eksplorasi. Harus ada komitmen tertulis yang melindungi hak-hak masyarakat, termasuk mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi dampak yang merugikan,” tegasnya.
LPPA juga menyatakan mendukung hasil kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan yang meminta agar aktivitas eksplorasi dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan bersama antara perusahaan, masyarakat delapan desa, dan para pemangku kepentingan di Kecamatan Meukek.
Muzakir mengingatkan, apabila proses sosialisasi dan kesepakatan dengan masyarakat belum terealisasi, maka potensi konflik horizontal akan semakin besar. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengkaji kembali seluruh tahapan eksplorasi agar tidak dilakukan secara sepihak serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
