Pansus: PT Kinston Abaikan Kesepakatan Hentikan Eksplorasi di Meukek

TheTapaktuanPost | Meukek – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan menyesalkan sikap PT Kinston Abadi Energy yang tetap melanjutkan kegiatan eksplorasi bijih besi di Kecamatan Meukek meski sebelumnya telah disepakati penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.

Ketua Tim Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan, Dedi Saputra ST, mengatakan kesepakatan penghentian sementara itu dicapai dalam pertemuan yang melibatkan para keuchik, Camat Meukek, Tim Pansus DPRK, dan perwakilan perusahaan. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kita telah sepakat bahwa seluruh aktivitas dihentikan sementara, tetapi kenyataannya di lapangan kesepakatan itu diabaikan begitu saja. Pihak perusahaan terus melakukan kegiatan eksplorasi,” kata Dedi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (13/7/2026).

Dedi menjelaskan, penghentian sementara dinilai penting untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang. Hal itu mencakup jaminan kelestarian lingkungan, mitigasi potensi bencana, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perlindungan sumber air pertanian, hingga dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, polemik eksplorasi juga dipicu munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait rekomendasi yang diberikan sejumlah oknum keuchik tanpa melalui musyawarah bersama warga.

“Selama ini banyak masyarakat merasa resah terkait aktivitas eksplorasi PT Kinston Abadi Energy di Kecamatan Meukek dan menyampaikan pengaduan kepada Tim Pansus. Karena itu kami berinisiatif memfasilitasi penyelesaian persoalan agar semuanya menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dedi juga mengaku kecewa karena hingga lebih dari satu bulan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Selatan, janji pihak perusahaan untuk mempertemukan Tim Pansus dengan manajemen PT Kinston Abadi Energy belum juga dipenuhi.

“Kepada Tim Pansus saat RDP, staf perusahaan berjanji akan mempertemukan kami dengan manajer atau direktur perusahaan. Namun hingga lebih dari satu bulan belum juga direalisasikan,” katanya.

Sebelumnya, PT Kinston Abadi Energy mulai melakukan eksplorasi bijih besi di delapan gampong di Kecamatan Meukek, yakni Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Ie Buboh, Tanjung Harapan, Blang Tengoh, dan Ie Dingen, dengan luas wilayah izin eksplorasi sekitar 596 hektare.

Informasi yang dihimpun TheTapaktuanPost menyebutkan perusahaan telah mengerahkan alat berat, termasuk excavator dan perangkat pengeboran. Aktivitas pengeboran di Gampong Ie Buboh bahkan disebut telah mencapai kedalaman lebih dari 80 meter untuk mengetahui kandungan mineral di bawah permukaan tanah.

Di tengah aktivitas tersebut, muncul penolakan dari sebagian masyarakat, termasuk informasi mengenai keberatan dari sejumlah anggota Komite Peralihan Aceh (KPA). Hingga kini, alasan maupun tuntutan penolakan tersebut belum disampaikan secara resmi.

Camat Meukek, Teuku Ikbal Hidayatullah S.Ag, sebelumnya membenarkan PT Kinston Abadi Energy sedang melaksanakan eksplorasi berdasarkan izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/1197/IUP-EKS./2025.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah kecamatan tidak mengetahui secara rinci perkembangan teknis kegiatan eksplorasi karena hal tersebut bukan menjadi bagian dari laporan yang diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Kinston Abadi Energy belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Tim Pansus DPRK Aceh Selatan mengenai dugaan pengabaian kesepakatan penghentian sementara aktivitas eksplorasi maupun perkembangan kegiatan di lapangan.

Pos terkait