TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh Selatan meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menyasar kebun sawit rakyat dalam operasi penertiban.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Apkasindo Aceh Selatan, Adi Darmawan, menyusul pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satgas PKH di kebun masyarakat Gampoeng Keude Trumon, Kecamatan Trumon.
“Kami mendukung penataan kawasan hutan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, tapi jangan sampai kebun sawit rakyat yang telah dikelola turun-temurun, bahkan bersertifikat, justru menjadi korban,” kata Adi kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu, (10/8/2025).
Ia menilai tindakan pemasangan plang tanpa pemberitahuan berpotensi memutus sumber penghidupan warga, menimbulkan keresahan, ketidakpastian hukum, dan memicu konflik agraria. Menurutnya, kelapa sawit merupakan sumber utama ekonomi warga Trumon, termasuk untuk membiayai pendidikan anak-anak.
Karena itu, Apkasindo meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi mediasi dan memastikan hak masyarakat terlindungi.
“Hal kecil yang diabaikan bisa berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Bupati, DPRK, dan instansi terkait harus turun tangan,” tegasnya.
Adi juga mendesak pemerintah memberi perlindungan dan kebijakan afirmatif bagi petani sawit kecil, serta memastikan klaim kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur yang diatur UU Pokok Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
Apkasindo Aceh Selatan, kata Adi, berkomitmen mendampingi petani, sekaligus menjembatani komunikasi dengan pemerintah untuk mewujudkan penataan kawasan hutan yang adil, berkelanjutan, dan menghormati sejarah serta adat setempat.





