DPRK dan Masyarakat Tuding Perampasan, BKSDA Klaim Kawasan Konservasi. Siapa yang Benar?

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemasangan plang larangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kebun sawit milik warga Gampong Keudee Trumon, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, memicu ketegangan baru. Masyarakat menuding langkah ini sebagai bentuk “perampasan” lahan, sementara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersikukuh bahwa titik tersebut masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Kamalul Mustafa, menyebut tindakan Satgas PKH “tidak mengedepankan musyawarah” dan terkesan sepihak.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar soal plang, tapi soal hak warga yang sudah puluhan tahun menggarap dan menggantungkan hidup di lahan itu. Negara tidak boleh hadir seperti penakluk di wilayah sendiri,” tegas Kamalul, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/8/2025).

Sementara itu, warga Keudee Trumon mengaku terkejut saat mendapati plang larangan bertuliskan kawasan konservasi terpasang di tengah areal sawit produktif mereka.

“Kami tidak pernah diberi tahu, apalagi diajak duduk bersama. Tiba-tiba lahan yang ada di Gampoeng kami yang dirawat puluhan tahun dibilang kawasan hutan,” ujar Saiful seorang petani, dengan nada getir.

Di sisi lain, Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menegaskan, pemasangan plang dilakukan sesuai peta dan batas kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Plang itu dipasang di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Tanaman sawit di sana memang berada di wilayah konservasi, dan ini bagian dari penertiban,” ujarnya.

Persoalan ini kembali membuka luka lama konflik tenurial di wilayah Trumon—daerah yang memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan merdeka sebelum bergabung dengan Aceh dan Indonesia. Letaknya yang strategis dikawasan Samudra Hindia, perbatasan Aceh Selatan–Aceh Singkil  menjadikan wilayah ini kerap bersinggungan dengan kepentingan investasi, baik perkebunan maupun infrastruktur.

Kasus Keudee Trumon mencerminkan pola yang berulang di banyak wilayah Aceh: negara datang dengan klaim “kawasan hutan”, sementara warga membawa narasi “hak turun-temurun”. Sayangnya, tanpa mekanisme mediasi yang transparan, konflik kerap dimenangkan oleh pihak yang punya sumber daya hukum dan politik lebih kuat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Aceh Selatan masih bungkam terkait langkah mediasi. Sementara itu, di lapangan, plang-plang larangan tetap berdiri, seperti penanda sunyi atas konflik kepemilikan yang tak kunjung tuntas.

Pos terkait