TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Surat penolakan warga Trumon Raya terhadap rencana tambang bijih besi ternyata hanya menjadi “hiasan arsip” di meja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan. Sebaliknya, rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk PT Kinston Abadi Mineral justru melenggang mulus ke tingkat provinsi.
Izin ini mencakup wilayah Trumon Tengah dan Trumon Timur — jantung penyangga Hutan Leuser — yang bukan hanya kaya keanekaragaman hayati, tapi juga menjadi benteng terakhir sistem penopang kehidupan masyarakat.
Yang menimbulkan tanda tanya besar, surat resmi penolakan warga Gampong Jambo Dalem yang ditandatangani keuchik dan puluhan warga pada 21 Mei 2025 telah diterima Sekretariat Daerah pada 22 Mei 2025. Namun hanya 24 jam kemudian, pada 23 Mei 2025, Bupati Aceh Selatan menandatangani surat rekomendasi IUP untuk perusahaan tambang tersebut.
M. Qadri Al Qifar, putra daerah Aceh Selatan yang juga anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh, menduga ada dorongan kuat dari “jaringan kepentingan” di balik kecepatan proses ini.
“Keputusan ini terlalu cepat untuk kasus yang menyangkut wilayah sensitif ekologi. Sangat mungkin ada lobi bisnis dan politik yang bermain di belakang layar. Rakyat kalah cepat dari jaringan kekuasaan,” kata Qadri kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (11/8/2025).
Ketua Pemuda Gampong Jambo Dalem yang terlibat langsung dalam penolakan mengaku kecewa melihat bagaimana proses aspirasi rakyat bisa “dilampaui” oleh kepentingan korporasi.
“Ini bukan sekadar tambang. Kami bicara tentang air bersih, udara segar, pangan, dan keselamatan. Tapi di mata mereka, yang lebih penting adalah tambang dan keuntungan,” ujarnya.
Qadri juga menyoroti ketiadaan kajian kesehatan lingkungan (Environmental Health Assessment/EHA) sebelum izin ini direkomendasikan. Padahal, BNPB 2024 telah mencatat bahwa Trumon Raya rawan banjir bandang dan longsor.
“Ketika kajian lingkungan dan kesehatan diabaikan, yang menang bukan akal sehat, tapi kekuatan modal dan lobi,” ucapnya
Selain risiko bencana, pembukaan tambang di wilayah ini berpotensi menghilangkan situs sejarah peninggalan Belanda yang kini menjadi objek wisata dan sumber air bersih warga.
Kajian ilmiah internasional menunjukkan tambang bijih besi memicu debu partikel halus, pencemaran logam berat, dan degradasi kualitas air, yang dapat memicu penyakit pernapasan, gangguan pencernaan, hingga masalah kesehatan kronis.
“Membuka tambang di penyangga Leuser bukan keputusan teknis biasa. Ini keputusan politis yang akan dikenang, entah sebagai keberanian menyelamatkan atau kelalaian yang berujung penyesalan massal,” pungkasnya.





