Bupati Aceh Selatan Menang Atas Gugatan PT MKA Di PTUN Banda Aceh

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Menara Kembar Abadi (MKA) terhadap Bupati Aceh Selatan dalam perkara sengketa tata usaha negara.

Dikutip dari laman PTUN Banda Aceh, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan.

Bacaan Lainnya

Perkara dengan Nomor 14/G/2025/PTUN.BNA itu diajukan oleh PT Menara Kembar Abadi yang diwakili oleh Direktur Utama Tubagus Imamudin, sementara pihak tergugat adalah Bupati Aceh Selatan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima dan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip wartawan, Minggu (29/3/2026).

Selain itu, pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 328.000.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang persiapan atas gugatan yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA) terhadap Bupati Aceh Selatan. Gugatan ini diajukan karena dugaan tindakan diam atau tidak diterbitkannya pembaharuan rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang telah diajukan perusahaan.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PTUN Banda Aceh, Erly Suhermanto, menghadirkan kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi awal sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dari pihak penggugat, PT MKA diwakili oleh Direktur Utama Tubagus Imamudin, Komisaris Muhammad Iqbal, serta kuasa hukum Zeki Amazan, dan Alya Anantia Maulida, dari firma hukum Bahadur Satri & Partners. Adapun pihak tergugat, Bupati Aceh Selatan, diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan, Suhatril.

Kuasa hukum PT MKA, Zeki Amazan, menjelaskan perusahaan tersebut berdiri pada 2022 dan bergerak di bidang pertambangan mineral, khususnya bijih besi. Pada 13 Januari 2024, PT MKA mengajukan permohonan rekomendasi IUP eksplorasi kepada Bupati Aceh Selatan dan diterbitkan pada 22 Januari 2024.

Namun, setelah proses administrasi berjalan di tingkat Pemerintah Aceh, bupati yang baru terpilih justru meminta perusahaan untuk memperbaharui rekomendasi tersebut. Permintaan itu ditindaklanjuti dengan pengajuan ulang oleh PT MKA pada 25 Maret 2025, lengkap dengan seluruh dokumen yang diminta.

“Hingga gugatan ini kami ajukan, Bupati Aceh Selatan tidak kunjung mengeluarkan pembaharuan rekomendasi yang justru diminta oleh beliau sendiri,” kata Zeki.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan, Suhatril, menyebutkan sidang yang digelar masih tahap persiapan menuju proses dismisal.

“Para pihak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas gugatan dan kronologi peristiwa hukum yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Suhatril, pemerintah daerah telah menyampaikan alasan belum ditindaklanjutinya permohonan pembaharuan, salah satunya karena indikasi tumpang tindih lokasi antara wilayah permohonan PT MKA dengan area lain yang telah memiliki izin.

“Persoalan ini juga berkaitan dengan kewenangan Dinas ESDM Aceh. Kabupaten hanya sebatas memberi rekomendasi, sementara penetapan titik lokasi IUP merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Pos terkait