TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Aceh Selatan menyatakan dari sejumlah sample takjil berbuka puasa diseputaran Kota Tapaktuan yang telah dilakukan proses pengujian cepat. Dipastikan terbebas dari kandungan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna methanyl yellow dan pewarna rhodamin B sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Kepastian ini didapatkan berdasarkan hasil pengawasan rutin khusus pangan olahan dan takjil berbuka puasa yang dilakukan oleh Loka POM bersama instansi terkait dijajaran Pemkab Aceh Selatan, pada Kamis (6/4/2023) lalu.
“Kegiatan pengawasan ini terus kita gelar secara bertahap sejak awal bulan suci Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. Tujuannya adalah untuk memastikan dan melindungi masyarakat dari ancaman mengonsumsi pangan yang mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala Loka POM Aceh Selatan, Darwin Syah Putra, dalam keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Kamis (13/4/2023).
Selain takjil berbuka puasa, pengawasan rutin khusus pangan di Kota Tapaktuan juga difokuskan pada pangan olahan terkemas dengan kriteria temuan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, dsb).
Pengawasan dilakukan terhadap 6 sarana distribusi pangan, hasil pengawasan menunjukkan 2 sarana sudah Memenuhi Ketentuan (MK) dan 4 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dimana masih ditemukan produk pangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu sebanyak 12 item pangan rusak dan 55 item pangan kedaluwarsa.
Tim Loka POM juga melakukan pengujian terhadap 43 sampel pangan jajanan buka puasa (takjil) yang diperjualbelikan di seputaran Kota Tapaktuan. Takjil itu disampling dan dilakukan pengujian dengan metode pengujian cepat/Rapid test untuk deteksi dini apakah pangan tersebut mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna methanyl yellow dan pewarna Rhodamin B.
“Alhamdulillah, seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil negatif artinya bahwa seluruh sampel pangan telah memenuhi syarat dan tidak mengandung bahan berbahaya,” tegas Darwin Syah Putra.
Pengawasan rutin khusus pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri yang dilaksanakan Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan diharapkan dapat melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat.
Karena itu, Darwin Syah Putra mengharapkan kepada petugas agar senantiasa melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk menjadikan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dalam memilih produk pangan yang aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan.
Kegiatan pengawasan rutin khusus pangan ini, ikut melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dijajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Polres Aceh Selatan, dan Satpol PP.
Selain itu, Loka POM juga menggandeng Kwartir Cabang Pramuka Aceh Selatan dan anggota Pramuka yang terdiri dari 9 orang siswa-siswi SMA Negeri 1 Tapaktuan yang nantinya akan bergabung ke dalam SAKA POM. Dimana kegiatan pengujian sederhana dan pemantauan ke sarana distribusi pangan nantinya akan menjadi kegiatan utama dalam Krida SAKA POM. Sehingga diharapkan anggota Pramuka dapat menjadi perpanjangan tangan Badan POM dalam pengawasan keamanan pangan sebagai perwakilan dari masyarakat luas.