TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran meminta kepada Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan pemantauan dan pengawasan ketat untuk menjamin seluru jenis obat dan makanan yang diedarkan dan dipasarkan oleh para pelaku usaha di daerah itu terjamin aman dan halal.
Penegasan itu disampaikan Tgk. Amran dalam arahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan yang diselenggarakan Loka POM di Aula Hotel Dian Rana, Tapaktuan, Kamis (12/8/2021).
Sosialisasi ini, kata bupati, sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha agar memperlancar mendapatkan izin edar.
Hal itu, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko.
“Regulasi ini sangat jelas mengatur tentang kemudahan berusaha termasuk penerbitan izin edar,” terang bupati.
Selain itu, sambung bupati, kegiatan ini juga bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman para pegiat usaha, tentang registrasi pangan olahan serta mempercepat proses registrasi, melalui konsultasi dan tatap muka antara pendaftar dengan BPOM, dengan demikian izin edar dapat langsung diterbitkan.
Bupati mengatakan, tuntutan percepatan pemberian, transparan dan kemudahan berusaha riil dilaksanakan. Artinya langsung jemput bola, bagaimana persyaratan itu bisa dipenuhi serta mengedukasi pelaku UMKM untuk mengantongi izin resmi BPOM.
Bupati berkata, BPOM merupakan instansi yang bertugas mengawasi produk obat dan makanan, guna menjamin keamanan mutu dan kualitas pangan olahan yang akan dikonsumsi masyarakat. Maka produsen wajib menjamin makanan yang dipasarkan itu aman dan halal.
Melalui sosialisasi dan desk registrasi jemput bola pangan olahan di Aceh Selatan ini, sangat efektif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan menghapus stigma bahwa proses pengurusan izin itu sulit.
“Langkah ini bentuk pengenalan bagi pelaku usaha bahwa mengusul ataupun mengurus izin usaha itu tidak sulit. Kami berharap para pelaku usaha menjadi lebih sadar untuk melindungi produknya, sekaligus sadar bahwa mengurus izin itu sangatlah mudah, bisa dilakukan secara daring sehingga proses pendaftaran semakin cepat,” terang bupati.
Karena itu, bupati sangat mengapresiasi seluruh pelaku usaha telah ikut hadir serta mendukung penuh untuk mendaftarkan produknya ke BPOM melalui Loka POM Aceh Selatan.
Kepala Loka POM Aceh Selatan, Darwin Syah Putra SSi, APt menyatakan pangan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena pengaruhnya yang besar terhadap kualitas sumber daya manusia terutama bagi generasi muda.
Menurutnya, kompleksitas masalah pangan cukup besar. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini menciptakan beranekaragam jenis pangan, yang pada satu sisi bernilai positif, namun pada sisi lain memiliki potensi negatif, seperti terkontaminasi bahan berbahaya dan mikroba patogen yang merugikan kesehatan.
Atas dasar itu terbitlah Undang-undang No. 12 tahun 2018 Tentang Pangan dan peraturan pelaksananya yaitu PP No. 86 tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.
“Jika kita menghayati inti dari peraturan ini akan terasa pengawasan ketersediaan dan keamanan pangan harus melibatkan berbagai instansi terkait, baik pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, sambung Darwin, maka pemerintah mengeluarkan Inpres No.3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah.
Darwin Syah meminta kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim pengawasan OMKA di daerah dengan melibatkan UPT BPOM. Karena BPOM merupakan lembaga yang diberi tugas melakukan pengawasan obat, bahan obat, napza, OT, SK, Kosmetik dan Pangan.
Berdasarkan Perpres No. 80 tahun 2017 Tentang BPOM dimana salah satu fungsinya adalah berkoordinasi dengan instansi Pemda dalam pengawasan obat dan makanan.
“Alhamdulillah, Pemda Aceh Selatan sendiri telah menerbitkan peraturan melalui SK Bupati No. 538 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Peningkatan Efektivitas Pengawasan OMKA Aceh Selatan. Dengan demikian pengawasan pangan di daerah ini diharapkan semakin lebih komprehensif,” ucapnya.
Ia menyatakan, dalam proses pengawasan pangan ada yang disebut dengan free-market evaluation, yaitu proses pendaftaran produk pangan ke BPOM di Jakarta dalam rangka mendapatkan izin edar.
Berbagai syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelaku usaha pada saat ini untuk memudahkan proses perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), maka BPOM telah mengeluarkan Peraturan Ka. BPOM No.5 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
“Makanya pada pertemuan kali ini kami dan BPOM terus menyosialisasikan proses perizinan ini kepada para pelaku usaha pangan yang ada di Aceh Selatan. Selain itu ada satu usaha pangan yang bernama Reborn Kopi akan langsung berkonsultasi dengan BPOM sehingga diharapkan hari ini sudah langsung mendapatkan izin edarnya,” ungkapnya
Pada kesempatan itu, Darwin menyampaikan permintaan khusus kepada Bupati Tgk. Amran demi perlindungan produk yang sudah memiliki izin edar dan mendukung pengembangan ke depan.
Yaitu Pemda diharapkan segera mengeluarkan instruksi kepada pelaku usaha baik distributor maupun eceran untuk memastikan produk pangan yang dijual hanya yang telah memiliki izin edar yaitu MD, ML atau PIRT, dan jika ada peluang promosi, permodalan dan pemasaran mereka lebih diprioritaskan.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Disperindagkop T. Harida Aslim,SE., MM, Kadis Kesehatan Fakhrizal,S.Kep,M.Kes, Kadis Pangan Juniaidi,SP dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan juga sebagai narasumber yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Deviana Masri, SE, MSi. Ak.