TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Puluhan ton material bijih besi dari lokasi tambang Dusun Alue Beringin, Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya milik PT. Leuser Karya Tambang (LKT) diduga bebas melenggang diangkut ke Pelabuhan UPP kelas III Tapaktuan meskipun tak mengantongi rekomendasi Dishub setempat.

Informasi dihimpun, murkanya Dishub Aceh Selatan tak menggubris surat Nomor : 008/SP/BAF-TTN/VIII/2025 yang dilayangkan PT. Bintang Abdya Famili selaku perusahaan pemegang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dari PT. LKT perihal pemberitahuan Hauling dan permintaan dukungan personel, disebabkan karena perusahaan dimaksud belum melengkapi atau menyesuaikan perizinan dengan lokasi kegiatan di Aceh Selatan.
“Izin jasa pengusuran transportasi yang dikantongi PT. Bintang Abdya Famili tersebut berlokasi di Kabupaten Abdya, sementara lokasi pengangkutan dan pemuatan material bijih besi di Pelabuhan Tapaktuan. Artinya, harus disesuaikan perizinannya di Aceh Selatan,” kata Kadishub Aceh Selatan, Filda Yulisbar S.STP, menjawab konfirmasi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jumat (15/8/2025).
Sumber media ini mengungkapkan, meskipun Dishub Aceh Selatan menolak mengeluarkan rekomendasi, tetapi perusahaan dimaksud terus melenggang bebas melakukan aktivitas operasional pengangkutan dan pemuatan material bijih besi ke atas kapal di Pelabuhan Tapaktuan. Dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir, sedikitnya perusahaan tersebut telah memuat bijih besi ke atas kapal sebanyak 2 kali pengiriman dengan total muatan sekitar 70 ton.
“Rencananya dalam waktu dekat kembali akan dilakukan pengangkutan dan pemuatan bijih besi ke atas kapal di Pelabuhan Tapaktuan dengan total muatan sekitar 30 ton,” ungkap sumber yang berasal dari pelaku usaha yang sama di Pelabuhan Tapaktuan.
Saat dikonfirmasi ulang terkait persoalan ini, Kadishub Aceh Selatan, Filda Yulisbar langsung membenarkannya. Filda menegaskan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan persoalan itu kepihak aparat penegak hukum (APH) melalui Satlantas Polres Aceh Selatan, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dilakukan penindakan tegas.

“Kewenangan penindakan tak ada sama kami, tetapi berada pada aparat penegak hukum (APH) melalui Satlantas. Namun yang pasti, sampai saat ini kami belum mengeluarkan rekomendasi,” tegas Filda.
Filda mengakui, saat pihak perusahaan dari PT. Bintang Abdya Famili datang ke kantornya menyerahkan berkas dokumen perizinan, pihaknya telah menyarankan agar diverifikasi terlebih dulu ke pihak DPMPTSP Aceh Selatan serta menjumpai Bupati Aceh Selatan.
“Namun hal itu justru tak dilakukan. Mereka (pihak perusahaan) masih berkeyakinan telah mengantongi izin dari provinsi. Meskipun izin dikantongi berada di Abdya. Makanya sampai sekarang kami dari Dishub belum berani mengeluarkan rekomendasi,” pungkasnya.





