Truk Bijih Besi Dari Abdya Ke Pelabuhan Tapaktuan Banyak Belum Miliki Uji KIR

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sejumlah truk pengangkut material bijih besi dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menuju Pelabuhan UPP Kelas III Tapaktuan, Aceh Selatan, diduga banyak tidak memiliki surat keterangan uji berkala (KIR). Padahal kewajiban uji KIR amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan dan memenuhi persyaratan keselamatan. 

Pantauan warga, konvoi truk bermuatan bijih besi tersebut kerap melintas di jalan Nasional Abdya–Aceh Selatan melalui jalan perkampungan Gampong Hilir Tapaktuan menuju Pelabuhan Kelas III Tapaktuan.

Bacaan Lainnya

Muatan berat yang dibawa tidak hanya dikhawatirkan merusak jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, terutama jika kendaraan tidak lulus uji kelayakan.

“Truk-truk besar itu terus melintas hampir setiap hari. Kami khawatir kalau tidak ada KIR, keselamatan pengendara lain bisa terancam,” kata Edi Usman, warga Tapaktuan, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (19/8/2025).

Dia mengatakan praktik pengangkutan mineral tambang tanpa standar kelayakan kendaraan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memperparah kondisi infrastruktur jalan yang sudah banyak mengalami kerusakan sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami mendesak aparat terkait, baik Dishub maupun kepolisian, untuk segera melakukan pengecekan dokumen kendaraan serta memastikan seluruh armada angkutan bijih besi memenuhi standar kelayakan jalan,” pintanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan, Filda Yulisbar, membenarkan bahwa pihak perusahaan pengangkut material tambang bijih besi belum menyerahkan dokumen uji berkala kendaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengangkutan barang.

“Hingga saat ini mereka belum menyerahkan surat keterangan uji berkala (KIR) kendaraan,” ujar Filda.

Sementara itu, surat rekomendasi yang dikeluarkan Dishub Aceh Selatan pada 26 Juni 2025 menegaskan bahwa seluruh unit kendaraan pengangkut bijih besi wajib melengkapi dokumen resmi, termasuk STNK aktif dan uji KIR yang masih berlaku. Selain itu, tonase maksimal per truk ditetapkan 10 ton, kendaraan wajib ditutup terpal, serta dilarang melakukan konvoi yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Masyarakat meminta aparat terkait, baik dari Dishub maupun kepolisian, segera melakukan pengecekan dokumen kendaraan dan memastikan seluruh armada angkutan bijih besi memenuhi standar kelayakan jalan.

Praktik pengangkutan mineral tambang tanpa standar kelayakan kendaraan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat serta memperparah kondisi infrastruktur jalan yang sudah banyak rusak.

Pos terkait