Plasma Nihil, Sengketa Lahan Terus Meruncing, HGU PT Asdal Didesak Tak Diperpanjang

TheTapaktuanPost | Trumon Timur –  Nasib Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan lama, mulai dari sengketa lahan, ketidakjelasan tapal batas hingga dugaan belum terpenuhinya kewajiban kebun plasma bagi masyarakat, menjadi dasar desakan agar pemerintah tidak memperpanjang HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Desakan itu menguat setelah kajian independen Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT Asdal Primalestari sebelum berbagai persoalan diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Sikap serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Selatan, Adi Darmawan. Ia menilai perusahaan harus terlebih dahulu menuntaskan kewajibannya kepada masyarakat sebelum mengajukan perpanjangan hak atas lahan perkebunan tersebut.

Sorotan terhadap perusahaan ini mencuat kembali menyusul beredarnya surat PT Asdal Prima Lestari tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Keuchik Gampong Titi Poben.

Surat yang ditandatangani Direktur PT Asdal Primalestari, Edison Philips Leman, itu berisi permohonan tanda tangan dokumen pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk keperluan pemisahan Sertifikat HGU Nomor 0.05.76.22.2.00001.

Dalam surat tersebut dijelaskan, areal HGU perusahaan berada di dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Pemisahan sertifikat dimohonkan untuk bagian areal yang berada dalam wilayah Kota Subulussalam melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan.

Meski demikian, surat tersebut tidak menyebutkan adanya permohonan perpanjangan HGU. Permohonan yang disampaikan perusahaan secara khusus berkaitan dengan proses administratif pemisahan sertifikat.

Berdasarkan Kertas Posisi Laporan Review Izin Perkebunan Sawit di Aceh Selatan yang disusun WALHI Aceh, MaTA, dan HAkA, PT Asdal Prima Lestari tercatat menguasai areal perkebunan kelapa sawit seluas 5.074 hektare di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Dalam kajian tersebut disebutkan perusahaan memiliki kewajiban membangun kebun plasma atau kemitraan bagi masyarakat sebesar 30 persen dari luas areal yang diusahakan.

Namun, tim kajian menyatakan tidak menemukan realisasi kebun plasma maupun pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar.

Persoalan lain yang disorot ialah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Menurut kajian tersebut, perusahaan melaporkan realisasi CSR sebesar Rp28 juta pada semester pertama dan Rp37 juta pada semester kedua tahun 2025. Namun, sejumlah masyarakat di sekitar perkebunan mengaku belum merasakan manfaat nyata dari program tersebut.

Tim kajian juga menyoroti persoalan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), ketidakjelasan batas lahan, serta dugaan tumpang tindih areal HGU dengan tanah yang diklaim masyarakat.

Sengketa lahan antara perusahaan dan warga Gampong Titi Poben serta Kapai Seusak menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus.

Di Titi Poben, warga mengklaim sekitar 50 hektare lahan yang telah digarap secara turun-temurun masuk dalam areal HGU perusahaan.

Sementara di Kapai Seusak, kajian mencatat sekitar 154 hektare lahan dalam kawasan HGU dikelola Koperasi Krueng Luas. Tim kajian mempertanyakan kejelasan mekanisme pengelolaan serta penerima manfaatnya.

Kajian tersebut juga menyebut adanya persoalan keterbukaan peta konsesi yang dinilai menyulitkan proses pencocokan batas HGU dengan lahan yang diklaim masyarakat.

Atas sejumlah temuan itu, tim review merekomendasikan agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum sengketa lahan, tata batas, dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dituntaskan.

Plt Ketua DPD APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, menilai persoalan PT Asdal Prima Lestari tidak dapat diselesaikan hanya melalui proses administrasi pertanahan.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi, terutama penyediaan kebun plasma yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Plasma untuk masyarakat itu sampai sekarang tidak ada sebatang pun. Lalu soal tapal batas juga tidak jelas, makanya harus ada pengukuran ulang luas HGU-nya,” kata Adi Darmawan kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jumat (16/10/2026).

Adi mendesak pemerintah bersama instansi pertanahan melakukan pengukuran ulang secara menyeluruh terhadap areal HGU PT Asdal Prima Lestari.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara luas lahan dalam sertifikat, batas administratif, serta kondisi penguasaan tanah di lapangan.

Ia juga meminta pemerintah menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut Adi, apabila berbagai kewajiban dan persoalan tersebut tidak diselesaikan, pemerintah semestinya tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan.

Bahkan, ia mengusulkan agar lahan yang haknya berakhir dan tidak diperpanjang dapat dipertimbangkan untuk pemanfaatan masyarakat, termasuk eks kombatan, melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Adi turut mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi panitia khusus (pansus) DPRK Aceh Selatan terkait persoalan PT Asdal Prima Lestari.

“Pemkab harus berani dan jelas sikapnya soal ini, jangan abai. Apalagi rekomendasi pansus saja sampai sekarang tidak pernah ditindaklanjuti, sementara kajian independen dari WALHI, MaTA, dan HAkA saja sudah merekomendasikan agar HGU ini tidak diperpanjang,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Aceh, Sarbunis, mengungkapkan bahwa permintaan dukungan administrasi dari pihak perusahaan kepada pemerintah gampong bukan kali pertama terjadi.

Menurut Sarbunis, perusahaan sebelumnya pernah menawarkan bantuan bibit kelapa sawit dan pupuk kepada masyarakat Gampong Kapai Seusak.

Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh keuchik dan tokoh masyarakat karena diduga disertai permintaan penandatanganan rekomendasi perpanjangan HGU.

“Selama ini masyarakat tidak pernah merasakan kesejahteraan dari keberadaan PT Asdal, yang ada justru ruang hidup mereka yang semakin sempit. Makanya ketika ada tawaran bibit dan pupuk yang dikaitkan dengan rekomendasi perpanjangan HGU, keuchik dan tokoh masyarakat Kapai Seusak memilih menolak,” kata Sarbunis.

Ia menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan luas lahan yang dikuasai.

Selain mempersoalkan kebun plasma, Sarbunis juga menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan CSR, serta konflik pertanahan yang menurutnya telah berlangsung bertahun-tahun.

Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan keberatan masyarakat dalam setiap proses evaluasi maupun pengambilan keputusan terkait masa depan HGU perusahaan.

Polemik HGU PT Asdal Prima Lestari kini menempatkan pemerintah daerah dan instansi pertanahan pada tuntutan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat.

Terlebih, masa berlaku HGU perusahaan disebut akan berakhir pada 2031. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan dinilai perlu dilakukan jauh sebelum proses perpanjangan HGU diputuskan.

Di sisi lain, dalam materi kajian disebutkan PT Asdal Prima Lestari sebelumnya membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan persoalan yang terjadi merupakan tumpang tindih klaim penguasaan tanah.

Pos terkait