TheTapaktuanPost | Trumon — Polemik penebangan tanaman kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, terus bergulir. PeTA Aceh mengecam tindakan yang disebut dilakukan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh karena dinilai berlangsung tanpa pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga pemilik tanaman.
T. Sukandi dari PeTA Aceh menyebut tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan sekaligus kerugian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kebun sawit.
Menurut Sukandi, apabila tanaman masyarakat memang berada di dalam kawasan konservasi atau kawasan yang berada di bawah kewenangan BKSDA, semestinya penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan prosedur yang jelas.
Masyarakat, kata dia, seharusnya terlebih dahulu diberi penjelasan mengenai status lahan, dasar hukum penertiban, serta kesempatan untuk menyampaikan keberatan sebelum tindakan penebangan dilakukan.
“Kalau memang itu kawasan, panggil dulu masyarakat, beri peringatan, beri pemberitahuan secara tertulis, lakukan sosialisasi. Jangan main tebang seperti penjajah. Ini sawit masyarakat, bukan sawit korporasi. Ini kebun untuk menyekolahkan anak dan untuk makan,” kata Sukandi dalam keterangannya kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (29/9/2026).
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang “biadab” apabila benar penebangan dilakukan tanpa pemberitahuan dan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat.
PeTA Aceh menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penebangan tanaman. Pemerintah dan BKSDA, menurut Sukandi, perlu menjelaskan secara terbuka status dan tata batas kawasan yang menjadi dasar tindakan di lapangan.
Ia mengatakan sebagian masyarakat Trumon mengaku telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun. Karena itu, menurut dia, persoalan batas kawasan harus diselesaikan secara transparan agar tidak memicu konflik antara masyarakat dan pemerintah.
Atas kejadian tersebut, PeTA Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta BKSDA Aceh bertanggung jawab apabila terbukti terjadi penebangan tanaman masyarakat yang tidak sesuai prosedur serta menyelesaikan persoalan kerugian warga.
PeTA Aceh juga meminta Kepala BKSDA Aceh memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat Trumon. Selain itu, Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, dan Pemerintah Aceh didesak turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Sukandi turut meminta kementerian yang membidangi kehutanan mengevaluasi tindakan petugas BKSDA Aceh apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas ketidakjelasan tata batas yang selama ini tidak pernah diselesaikan oleh negara,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, TheTapaktuanPost belum memperoleh keterangan dari BKSDA Aceh mengenai tudingan penebangan tanpa pemberitahuan tersebut, termasuk mengenai status lahan, dasar pelaksanaan kegiatan, jumlah tanaman yang ditebang, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum kegiatan dilakukan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi BKSDA Aceh agar pemberitaan ini memuat penjelasan secara berimbang.
