TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, memastikan tetap melayani pasien desil 8 – 10 diluar tanggungan JKN PBI dan JKA pasca pemberlakuan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian JKA pada 1 Mei 2026.
Meski kebijakan baru tersebut membatasi layanan JKA bagi sejumlah kategori masyarakat sejahtera, instansi medis milik Pemkab Aceh Selatan itu menilai, keselamatan nyawa masyarakat lebih diprioritaskan diatas segala-galanya.
“Kami pastikan tidak ada pasien dalam kondisi gawat darurat yang ditolak atau ditunda penanganannya hanya karena alasan administrasi. Kami tetap melayani pasien diluar tanggungan JKA dan JKN. Bagi kami, keselamatan nyawa warga lebih utama,” kata Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi Sp.OG, M.Kes menjawab konfirmasi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Selasa (5/5/2026).
Didampingi Kasi Humas Hendra Liyusman, Plt. Direktur RSUDYA, dr. Erizaldi menegaskan, persoalan yang dihadapi rumah sakit regional tipe B tersebut sejak pemberlakuan Pergub No.2 tahun 2026 sejak 1 Mei 2026 lalu adalah banyak masyarakat yang hendak berobat mengalami masalah kartu BPJS Kesehatannya telah mati.
Kendala ini, langsung direspon cepat dengan cara data warga dimaksud dimasukkan ke dalam aplikasi EDABU untuk diaktifkan kembali kartu mati. Selain itu, langkah lainnya juga diarahkan warga dimaksud agar mengaktifkan kembali kartunya di Dinsos Aceh Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan.
“Jadi kami pastikan seluruh layanan kesehatan kepada masyarakat pasca pemberlakuan Pergub penyesuaian JKA berjalan normal tanpa ada kendala berarti,” tegasnya.
Kendati demikian, Erizaldi tak menampik kemungkinan kedepan pihaknya akan menghadapi masalah jika Pergub No.2 tahun 2026 benar-benar diimplementasikan. Sebab, banyak warga yang kartunya telah mati saat ini, ternyata setelah diaktifkan masuk desil 8 – 10, namun ternyata tetap mengalami hambatan membayar biaya pengobatan secara mandiri.
“Rumah sakit tentu masih bisa memberi pertimbangan terhadap satu dua pasien, tetapi ketika jumlah pasien itu sudah mencapai ratusan mengalami kendala membayar mandiri, tentu akan memberatkan keuangan rumah sakit,” ujarnya.
Karena itu, Erizaldi menyerukan kepada masyarakat yang masuk desil 8 – 10 kategori mampu agar berinisiatif mendaftarkan diri membayar iuran premi asuransi kesehatan di BPJS Kesehatan yang nominalnya untuk kelas 3 sekitar Rp35 ribu/bulan.
“Dari pada harus membayar mencapai Rp30 juta lebih untuk sekali berobat, lebih baik warga desil 8 – 10 kategori mampu membayar iuran premi asuransi,” ujarnya.
Hanya saja, ketika biaya sebesar itu harus dibebankan kepada warga kelas menengah yang satu KK mencapai 5-6 orang, tentu berdampak sangat memberatkan beban ekonomi keluarga dimaksud.
Kemudian persoalan lainnya, jelas dr. Erizaldi, terhadap warga masuk desil 8 – 10 kategori mampu, disaat sedang membutuhkan layanan kesehatan dirumah sakit namun terkendala mahalnya biaya, sehingga harus segera mengurus pembayaran iuran premi asuransi ke BPJS Kesehatan.
Yang jadi persoalannya, selama ini sejak seorang warga membayar iuran premi asuransi, BPJS Kesehatan baru mengeluarkan kartu kepesertaannya selama 14 hari terhitung sejak pembayaran atau pendaftaran.
“Makanya kita minta, aturan ini segera di ubah oleh BPJS Kesehatan. Sebab, warga yang ingin segera mendapatkan layanan nantinya akan terkendala ketika diwajibkan harus menunggu selama 14 hari,” ungkap dr. Erizaldi.
Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya penyesuaian penyelenggaraan program JKA agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengklasifikasikan masyarakat ke dalam beberapa desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Berdasarkan regulasi tersebut, seharusnya RSUDYA Tapaktuan tidak lagi melayani pasien kategori desil 8 hingga 10 menggunakan fasilitas JKA maupun JKN.







