TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tokoh masyarakat Aceh Selatan, Tgk. Abrar Muda, mengaku kecewa dengan pelayanan RSUDYA Tapaktuan dan Puskesmas Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara. Pasalnya, surat rujukan terhadap salah seorang pasien yang hendak dirujuk ke RSUZA Banda Aceh baru keluar setelah ditunggu selama 7 jam.
“Kita benar-benar sangat prihatin dan kecewa dengan pelayanan RSUDYA Tapaktuan dan Puskesmas Kotafajar, surat rujukan yang diurus sejak pukul 08.00 WIB pagi baru keluar pukul 14.20 WIB atau setelah 7 jam lebih,” kata Tgk. Abrar Muda yang secara khusus menghubungi TheTapaktuanPost via sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).
Pasien yang mengurus surat rujukan tersebut bernama Hj Zamharira, warga Desa Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara yang akan menjalani perawatan medis di RSUD-ZA Banda Aceh.
“Karena kebutuhannya mendadak saya berharap permohonan surat rujukan itu segera diproses, namun setelah 7 jam lebih ditunggu surat rujukan tersebut baru selesai,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Tgk. Abrar Muda meminta kejadian serupa seperti ini tidak terulang lagi ke depannya. Instansi medis milik Pemkab Aceh Selatan tersebut diminta harus benar-benar siap melayani masyarakat dengan memberikan kualitas pelayanan yang berkualitas serta memuaskan.
“Kejadian yang sangat mengecewakan ini cukup kami saja yang merasakannya, mohon jangan sampai terulang lagi terhadap masyarakat Aceh Selatan lainnya,” pinta Tgk. Abrar Muda.
Ia meminta kepada kedua instansi medis tersebut, tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta manajemen RSUDYA dan Puskesmas selalu rutin memonitor kinerja bawahannya masing-masing.
“Hal yang utama adalah pelayanan, petugas administrasi dan perawat harus ramah serta terus berupaya memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena rumah sakit RSUD-YA Tapaktuan merupakan rumah sakit rujukan yang tentunya pelayanan juga harus menjadi rujukan untuk rumah sakit lainnya,” pungkas Tgk Abrar Muda.
Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Syah Mahdi Sp.PD yang dimintai konfirmasi secara terpisah, membantah tudingan pihaknya sengaja memperlambat pengurusan surat rujukan salah seorang warga Gampong Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara tersebut.
“Kami tidak bermaksud memperlambat proses pengurusannya, tapi ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam memproses surat tersebut,” ujar Syah Mahdi.
Menurutnya, kendala pertama adalah pasien tidak ada ditempat karena secara aturan pasien harus ada ditempat dulu untuk diperiksa oleh dokter spesialisnya. Disamping itu suratnya itu baru bisa diproses setelah ada surat rujukan dari Puskesmas.
“Ternyata surat rujukan dari Puskesmas, juga belum ada, modalnya cuma surat keterangan rawat dari dokter spesialis di Banda Aceh, kartu KIS dan KTP Pasien,” ungkap Syah Mahdi.
“Cuma modal itu. Kita bisa bantu setelah adanya online dari Puskesmas, ternyata tadi mau kita keluarkan belum online. Artinya belum dibuat rujukan dari Puskemas ke rumah sakit kita,” tambahnya.
Menurut dr Syahmadi, karena lamanya proses rujukan dari Puskesmas Kotafajar itulah yang membuat Surat Rujukan dari RSUD-YA Tapaktuan memakan waktu lama. “Jadi kita nunggu itu dari Puskesmas agak lama, begitu keluar langsung kita buatkan. Jadi lama karena proses dari Puskesmas itu sendiri. Habis itu yang membuat lama karena kita juga harus meyakinkan dan melobi dokter sepesalis kita karena pasien tidak hadir,” ungkap dr Syahmadi, Sp.PD.
Artinya, lanjut dr Syahmadi, Sp.PD, kendala yang membuat lamanya keluar surat rujukan tersebut selain belum di onlinenya rujukan dari Puskesmas Kotafajar juga karena pasiennya tidak ada. “Itu untung poli belum memberlakukan Fingerprint (Pemberlakuan Rekam Sidik Jari), kalau poli yang sudah menerapkan Fingerprint itu tidak bisa dikeluarkan karena ditolak BPJS, sebab harus hadir pasiennya,” pungkasnya.