TheTapaktuanPost | Bakongan. Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang menyedot anggaran sumber Dana DOKA tahun 2021 sebesar Rp 1.455.900.000 ke tahap penyidikan dan langsung menahan dua orang tersangka.
Kepala Cabjari Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H mengatakan dua orang tersangka yang ditahan masing – masing berinisial EA selaku pelaksana (kontraktor) dan berinisial H selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pertanian Aceh Selatan.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-04/L.1.19.8/Fd/01 dan Nomor : PRINT-05/L.1.19.8/Fd/01.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari sejak tanggal 22 Januari – 10 Februari 2025,” kata Mohammad Rizky dalam konfrensi pers di Kantor Cabjari Bakongan, Rabu (22/1/2025).
Rizky menjelaskan, pada tahun anggaran 2021 Dinas Pertanian Aceh Selatan melakukan pengadaan Bibit Kambing untuk petani dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.455.900.000 bersumber dari Dana DOKA Kabupaten Aceh Selatan. Namun dalam pelaksanaannya nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 1.427.750.000.
Menurut Rizky, dasar penetapan tersangka EA selaku pelaksana dikarenakan menerima seluruh pekerjaan
utama sebagai pihak lain diluar kontrak dan tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggungjawab serta menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dibayarkan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sedangkan dasar penahanan tersangka H selaku PPTK dikarenakan tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa dan aturan teknis terkait pengadaan bibit kambing sehingga menyebabkan bibit kambing dalam pengadaan ini tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan Hewan.
“Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah keluarnya Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Aceh tanggal 5 Agustus 2024 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp388.133.750,00,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kacabjari Bakongan menyatakan dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan penerima manfaat.
Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mohammad Rizky mengatakan, alasan dilakukan penahanan tersangka adalah memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Serta memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.