LPPA Ingatkan Pansus DPRK Aceh Selatan Tak “Masuk Angin” Hadapi PT Kinston

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh (LPPA) mendesak DPRK Aceh Selatan tidak bersikap pasif terhadap aktivitas eksplorasi bijih besi yang masih dilakukan PT Kinston Abadi Energy di Kecamatan Meukek.

DPRK diminta menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengawal hasil kesepakatan penghentian sementara aktivitas perusahaan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Bacaan Lainnya

Koordinator LPPA, Muzakir, menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRK Aceh Selatan memiliki kewenangan untuk segera memanggil manajemen PT Kinston Abadi Energy guna meminta penjelasan atas dugaan tetap berlanjutnya kegiatan eksplorasi.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan penghentian sementara, mengapa aktivitas perusahaan masih berjalan? DPRK jangan diam. Pansus harus segera memanggil perusahaan dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada publik,” kata Muzakir, kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, sikap diam DPRK justru berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengingatkan, jika tidak ada langkah tegas, publik dapat mempertanyakan komitmen Pansus dalam mengawal hasil kesepakatan yang sebelumnya melibatkan pemerintah kecamatan, para keuchik, masyarakat, dan pihak perusahaan.

“Jangan sampai muncul anggapan ada kompromi sepihak. DPRK harus membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan membiarkan kesepakatan yang telah dibuat dilanggar begitu saja,” ujarnya.

Muzakir juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar tidak menganggap masyarakat Meukek sebagai kelompok yang tidak memahami persoalan pertambangan. Menurutnya, banyak tokoh asal Meukek yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai dampak industri ekstraktif terhadap lingkungan.

Ia mengajak seluruh tokoh Meukek, baik yang berada di Aceh maupun di luar daerah, untuk ikut menyuarakan kepentingan masyarakat dalam menyikapi aktivitas eksplorasi PT Kinston.

“Kami tidak ingin tanah kelahiran kami menjadi korban kepentingan sesaat. Dampak pertambangan bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan diwariskan kepada anak cucu jika tidak dikendalikan sejak awal,” katanya.

LPPA menilai kawasan Meukek merupakan daerah hulu yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air dan sumber kehidupan masyarakat. Sungai-sungai di wilayah itu menjadi penopang kebutuhan air bersih, pertanian, serta keseimbangan ekosistem.

Karena itu, kata Muzakir, setiap aktivitas eksplorasi harus dikaji secara cermat agar tidak memicu kerusakan hutan, terganggunya sumber air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.

LPPA juga mengecam dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan penghentian sementara aktivitas eksplorasi yang sebelumnya dicapai dalam pertemuan antara Tim Pansus DPRK Aceh Selatan, Camat Meukek, para keuchik, masyarakat, dan pihak PT Kinston Abadi Energy.

“Kalau benar perusahaan tetap beroperasi setelah adanya kesepakatan penghentian sementara, itu adalah bentuk pengabaian terhadap komitmen bersama dan penghormatan kepada masyarakat Meukek. DPRK harus segera bertindak dan tidak setengah hati dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Muzakir.

Hingga berita ini diterbitkan, TheTapaktuanPost masih menunggu tanggapan resmi dari PT Kinston Abadi Energy dan DPRK Aceh Selatan terkait pernyataan LPPA tersebut.

Pos terkait