TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, meminta kepada masyarakat tidak menyalahartikan kehadiran rumah perdamaian. Sebab untuk penyelesaian perkara melalui perdamaian diluar pengadilan (Restorative Justice) ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Penjelasan itu di sampaikan Kajati Aceh dalam sambutannya saat meresmikan rumah perdamaian Kabupaten Aceh Selatan yang berlokasi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Kamis (7/4/2022).
Kegiatan yang ikut dihadiri Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, unsur Forkopimda, Kajari beserta jajaran, para Kepala SKPK, Camat Tapaktuan, para keuchik, tokoh agama dan tokoh masyarakat itu, turut dirangkai dengan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Aceh Selatan dengan kejaksaan dalam program rumah perdamaian yang berlokasi di eks-bangunan UPTD Dinas Pendidikan tersebut.
Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dalam sambutannya mengatakan pihaknya atas nama pemerintah daerah dan masyarakat sangat mendukung keberadaan atau kehadiran rumah perdamaian tersebut.
“Dengan hadirnya rumah perdamaian dapat mengubah paradigma masyarakat, bahwasanya tidak semua perkara harus diselesaikan melalui proses peradilan, melainkan bisa diselesaikan melalui proses perdamaian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang memutus tali silaturrahmi,” kata bupati.
Restorative justice yang dikembangkan oleh kejaksaan agung adalah upaya penyelesaian perkara yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, terutama menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama.
Dikarenakan keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, maka konsep keadilan restorative ini ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.
“Tapi ingat seperti di sampaikan Pak Kajati, bahwa restorative justice jangan disalah artikan seolah-olah dapat mentolerir tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum. Itu anggapan keliru,” kata Tgk. Amran mengingatkan.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH, menyampaikan bahwa rumah perdamaian yang baru diresmikan di Kabupaten Aceh Selatan itu merupakan rumah perdamaian ke-10 yang telah di resmikan se-Aceh.
Kajati menegaskan, dia bukan hanya meresmikan rumah perdamaian tersebut, melainkan juga akan terus memantau perkembangannya apakah secara riil dapat memberi manfaat kepada masyarakat atau tidak.
“Saya akan mengevaluasinya secara berkala,” tegas Kajati.
Keberadaan rumah perdamaian tersebut, sambung Kajati, juga harus mengutamakan kearifan lokal serta hukum adat dengan tidak mengesampingkan hukum Nasional.
“Namun masyarakat jangan menganggap atau mengartikan pembenaran pelaku pidana, sebab ada syarat dan kriteria yang harus terpenuhi untuk ditempuh restorative justice seperti bukan residivis, pemula, ancaman hukuman maksimal di bawah 5 tahun serta adanya surat perdamaian kedua belah pihak yang berperkara,” ujar Kajati seraya menyatakan kehadiran rumah perdamaian ini bukan dalam arti sempit hanya persoalan pidana dan perdata saja melainkan juga dapat menangani masalah kemasyarakatan di gampong-gampong.




