Terbukti Curi Sawit PT. ASN Trumon Timur, 4 Warga Dibebaskan Berkat Restorative Justice

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan akhirnya membebaskan empat orang warga yang kedapatan mencuri sawit milik PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN) di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur.

Ke empat pelaku yang mencuri sawit pada 24 Januari 2024 lalu itu dibebaskan atau dihentikan sangkaan tindak pidananya melalui penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban yaitu melalui restorative justice (RJ).

Bacaan Lainnya

“Perkara ini kita selesaikan melalui jalur diluar pengadilan setelah adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak. RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.SIK dikutip tribratanewsacehselatan, Senin (5/2/2024).

SD (38), salah seorang pelaku pencurian sawit di Afedeling I Blok 13B perkebunan PT. ASN di Desa Krueng Luas, mengaku kapok melakukan kejahatan tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor desakan ekonomi.

Pelaku SD bersama 3 rekannya yang lain kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan melalui restorative justice.

“Kami lakukan itu karena desakan ekonomi. Memang di rumah betul-betul susah pak. Kami berterima kasih banyak kepada pihak PT. ASN yang telah kami rugikan, kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Ruangan RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.SIK menjelaskan pihak PT. ASN yang dirugikan merasa tersentuh hatinya melihat keadaan korban, sehingga bersedia berdamai dengan cara mediasi dan bersedia membuat surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak dengan di saksikan keuchik dan perangkat Desa Krueng Luas.

Hal ini sebagaimana ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab ini merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, tercapainya pelaksanaan restorative justice tersebut karena sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Pos terkait