Pedagang Yang Timbun Dan Naikkan Harga Barang Di Aceh Selatan Akan Diproses Hukum

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Selatan untuk menjaga solidaritas kemanusiaan serta stabilitas harga kebutuhan pokok di tengah situasi bencana banjir yang melanda sebagian wilayah.

Kapolres menegaskan bahwa situasi darurat merupakan momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling membantu, bergandengan tangan, dan memperkuat solidaritas.

Bacaan Lainnya

Dalam himbauan tersebut, Kapolres meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga pasar.

Polres Aceh Selatan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam perdagangan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya warga terdampak banjir.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah musibah. Pedagang dilarang keras menaikkan harga barang secara tidak wajar dan tidak diperbolehkan menimbun barang kebutuhan pokok. Tindakan seperti itu sangat merugikan masyarakat dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres di Tapaktuan, Rabu (3/12/2025).

Kapolres juga mengingatkan bahwa pedagang yang melakukan kecurangan di masa bencana dapat dijerat dengan sanksi hukum.

Tindakan seperti penimbunan barang, penipuan maupun penjarahan dapat diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maupun denda.

“Polri siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Di akhir imbauannya, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pelanggaran harga, maupun bentuk kecurangan perdagangan lainnya kepada pihak kepolisian atau instansi berwenang. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menjaga stabilitas kebutuhan pokok, memperkuat rasa kepedulian sosial, dan meringankan beban warga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Selatan.

Pos terkait