TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026).
AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang berhasil mengungkap kasus ladang ganja. Keberhasilan tersebut, menurutnya, merupakan implementasi dari arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga terkait, serta masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga habis.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. Kehadiran para pihak tersebut untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





