TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari Baitul Mal Aceh kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan.
Ketua For-PAS, T. Sukandi, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dalam proses penetapan penerima bantuan tersebut. Menurutnya, informasi itu perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Dugaan ini harus dibuka secara terang-benderang. Jika benar ada pihak yang mengambil keuntungan dari hak mustahik, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Namun apabila tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan kepada publik agar tidak berkembang menjadi fitnah,” kata Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sukandi, pihaknya juga memperoleh dokumen yang memuat daftar penerima Bantuan Usaha Individu Kabupaten Aceh Selatan. Dalam dokumen tersebut tercantum identitas penerima, alamat, jenis usaha, nomor telepon, hingga besaran bantuan yang umumnya mencapai Rp5 juta per penerima.
Berdasarkan informasi yang diterima For-PAS, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai perantara dalam mencari calon penerima bantuan dengan meminta uang modal usaha yang telah di transfer diserahkan kepada pihak calo tersebut sebesar Rp2,5 juta. Selain itu, muncul pula dugaan rekening penerima sempat dikuasai oleh pihak lain saat proses pencairan, sehingga berpotensi membuka ruang terjadinya pemotongan dana bantuan secara sepihak.
Meski demikian, Sukandi menegaskan seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa para penerima bantuan, menelusuri dokumen administrasi, serta mengaudit alur pencairan dana untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Ia juga mendorong dilakukan audit lapangan dengan memanggil secara acak sejumlah penerima yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah dana bantuan diterima secara utuh sesuai nominal yang ditetapkan atau terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya.
Selain meminta aparat penegak hukum bertindak, For-PAS juga mendesak Baitul Mal Aceh memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan, proses verifikasi, hingga sistem pencairan dana.
“Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Sukandi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Baitul Mal Aceh terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Baitul Mal Aceh maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.





