Dua Terdakwa Yang Kabur Dari Tahanan PN Tapaktuan Ditangkap Kembali di Air Berudang

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Dua tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (14/7/2026), berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat persidangan perkara tindak pidana umum sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Menurut Roland, saat itu terdapat lima tahanan yang menunggu giliran menjalani persidangan. Dua di antaranya, Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin, meminta izin menggunakan kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan.

“Setelah sekitar 10 menit, petugas merasa curiga karena keduanya belum juga keluar dari kamar mandi. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tahanan sudah tidak berada di lokasi dan hanya ditemukan sandal mereka di dalam kamar mandi,” kata Roland dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).

Bagas merupakan terdakwa perkara kejahatan asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara Supardi merupakan terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai menerima laporan pelarian tersebut, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah lokasi, termasuk kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga permukiman warga.

Sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, kedua tahanan berhasil ditemukan di sebuah rumah milik warga bernama Muazam di kawasan Air Berudang. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, keduanya keluar dari kawasan hutan menjelang waktu Maghrib sebelum menuju rumah tersebut.

Roland mengatakan kedua tahanan berhasil diamankan tanpa perlawanan maupun menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

“Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian berlangsung,” ujar Roland.

Ia menambahkan, keberhasilan menangkap kembali kedua tahanan dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian.

Pos terkait