TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan dominannya pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Aceh oleh Pemerintah Pusat. Dari total anggaran sekitar Rp25,65 triliun pada 2026, sekitar Rp24 triliun atau 92 persen dikelola 23 kementerian/lembaga, sementara pemerintah daerah hanya mendapat porsi sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen melalui skema Transfer ke Daerah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai besarnya porsi anggaran yang dikelola pemerintah pusat perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat Aceh.
“Kenapa lebih dari 90 persen dana pemulihan Aceh harus dikelola kementerian dan lembaga di Jakarta, sementara pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi lapangan hanya mendapat sekitar 8 persen? Ini perlu dijelaskan secara transparan,” kata Nasruddin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Menurut TTI, komposisi tersebut bukan sekadar persoalan pembagian anggaran, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan, kecepatan pemulihan, pengawasan, kewenangan pemerintah daerah, hingga peluang keterlibatan pelaku usaha lokal.
TTI mencatat, dari sekitar Rp24 triliun yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Sementara sekitar Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan disebut belum teridentifikasi dalam DIPA. Kondisi ini, menurut TTI, perlu mendapat penjelasan karena menyangkut anggaran dalam jumlah besar yang diperuntukkan bagi pemulihan masyarakat dan infrastruktur terdampak bencana.
TTI meminta pemerintah tidak berhenti pada penyampaian angka total anggaran. Informasi mengenai penggunaan dana juga dinilai harus dibuka secara rinci, mulai dari kementerian/lembaga pengelola, program, lokasi kegiatan, nilai anggaran, metode pengadaan, penyedia, nilai kontrak, progres pekerjaan hingga realisasi pembayaran.
“Kalau Rp24 triliun dikelola 23 kementerian dan lembaga, masyarakat Aceh berhak mengetahui kementerian mana mendapat berapa, kegiatannya apa, berada di kabupaten mana, siapa penyedianya, serta bagaimana progres pekerjaannya,” tegas Nasruddin.
TTI juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal dilibatkan dalam pelaksanaan program rehab-rekon.
Pasalnya, sebagian besar pekerjaan pemulihan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sekolah, fasilitas kesehatan, perumahan dan infrastruktur dasar lainnya.
“Jangan sampai Aceh mendapatkan anggaran puluhan triliun rupiah, tetapi pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton. Pemerintah Pusat perlu menjelaskan dasar pembagian kewenangan tersebut secara transparan,” ujarnya.
Meski demikian, TTI menegaskan tidak mempersoalkan keterlibatan Pemerintah Pusat dalam mempercepat proses rehab-rekon Aceh. Persoalannya, menurut mereka, besarnya porsi anggaran yang dikelola pusat harus dibarengi tingkat transparansi dan akuntabilitas yang setara.
TTI menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap sekitar Rp24 triliun yang tersebar di 23 kementerian/lembaga. Penelusuran antara lain dilakukan dengan mencocokkan Rencana Induk, DIPA, SiRUP, LPSE, e-Katalog hingga data kontrak.
“Yang ingin kami pastikan sederhana: Rp25,65 triliun ini harus benar-benar berubah menjadi infrastruktur dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Jangan hanya besar dalam angka, tetapi sulit dilacak realisasinya di lapangan,” pungkas Nasruddin.






