TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, membantah tudingan meminta dan menerima fee sebesar 20–25 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fadjri, S.H., menyusul laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564.
Fadjri menilai laporan yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik kliennya. Ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarluaskan tudingan tersebut.
“Laporan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik klien kami. Untuk melindungi kepentingan hukum klien, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Fadjri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Banda Aceh, Rabu (2/9/2026).
Menurut Fadjri, selama menjabat Sekda Aceh, Nasir Syamaun tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan, pencairan, maupun pertanggungjawaban anggaran proyek penanggulangan bencana.
Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Dalam ketentuan tersebut, Sekda menjalankan fungsi sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Sementara kewenangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Aceh sekaligus Bendahara Umum Aceh berada pada Kepala BPKA. Kepala SKPA bertindak sebagai pengguna anggaran pada instansinya masing-masing.
“Pelaksanaan anggaran kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada kepala dinas atau kepala SKPA terkait selaku pengguna anggaran,” ujarnya.
Fadjri menegaskan, tanggung jawab teknis dan administratif terkait pencairan serta penggunaan anggaran berada pada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan.
“Atas dasar itu, kami menilai tuduhan yang mengaitkan klien kami secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan anggaran tidak berdasar,” tegasnya.
Fadjri juga menyebut tudingan serupa terhadap kliennya sebelumnya pernah diproses melalui laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Perkara tersebut, kata dia, kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.
“Pihak yang sebelumnya menyebarkan tudingan terhadap klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa,” ujar Fadjri.
Ia menilai penyebaran tudingan yang belum terbukti secara hukum telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak citra individu maupun Pemerintah Aceh.
Dalam keterangannya, Fadjri turut memaparkan data pengelolaan dana penanggulangan bencana Aceh. Ia menyebut Pemerintah Aceh menerima bantuan dari sejumlah pemerintah daerah sebesar Rp32,90 miliar. Sebanyak Rp26,77 miliar telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus dan ditransfer langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana pada 2025. Sementara sisa bantuan disebut telah disalurkan pada Januari 2026.
Selain itu, Pemerintah Aceh mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,97 miliar, yang bersumber dari sejumlah pendanaan, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
Menurut Fadjri, realisasi anggaran tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.
“Data tersebut perlu kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan dana penanggulangan bencana dan tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan yang belum dibuktikan secara hukum,” katanya.
Pihak kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.






