TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Ikatan Mukim Aceh Selatan (IMAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara jelas tugas pokok, fungsi dan kewenangan imum mukim.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi dan konsolidasi yang dipimpin Ketua IMAS, Martunis bersama seluruh imum mukim se-Kabupaten Aceh Selatan yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Senin (31/8/2026).
Sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi imum mukim turut dibahas, terutama menyangkut ketidakjelasan posisi, tugas dan kewenangan imum mukim dalam struktur pemerintahan daerah.
Martunis mengatakan, hingga kini belum terdapat pengaturan yang tegas melalui Perbup mengenai tugas dan kewenangan imum mukim. Kondisi tersebut dinilai membuat sebagian imum mukim kesulitan menjalankan peran dan tanggung jawabnya di wilayah masing-masing.
“Tupoksi dan wewenang imum mukim di Aceh Selatan selama ini belum diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati. Akibatnya, banyak imum mukim yang bingung menjalankan perannya. Kami ingin ada kepastian hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab kami,” kata Martunis.
Menurutnya, kepastian regulasi penting agar keberadaan imum mukim tidak hanya memiliki legitimasi secara adat, tetapi juga memiliki kejelasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Selain mendorong penerbitan Perbup, rapat juga menyepakati pembentukan sekretariat imum mukim sebagai pusat administrasi dan koordinasi seluruh imum mukim di Aceh Selatan.
“Kami juga akan membentuk sekretariat agar koordinasi antarimum mukim lebih terstruktur dan administrasi berjalan dengan baik. Ini penting untuk mendukung tugas-tugas kami ke depan,” ujarnya.
Persoalan fasilitas operasional turut menjadi perhatian. Dari sekitar 50 kemukiman di Aceh Selatan, lebih dari 60 persen disebut tidak lagi memiliki kendaraan operasional.
Sementara kendaraan yang masih tersedia sebagian berada dalam kondisi tidak layak digunakan untuk menunjang aktivitas pelayanan, koordinasi maupun pembinaan masyarakat di lapangan.
Karena itu, IMAS juga mengusulkan pengadaan kendaraan dinas bagi imum mukim. Fasilitas tersebut dinilai diperlukan untuk mendukung mobilitas dalam menjalankan tugas pelayanan dan koordinasi di wilayah masing-masing.
Martunis menegaskan seluruh hasil rapat dan usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan melalui agenda audiensi.
IMAS selanjutnya juga berencana melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Selatan dan Lembaga Khatibul Wali Nanggroe di Banda Aceh.
“Kami akan sampaikan langsung usulan ini kepada Bupati, kemudian ke DPRK, dan terakhir ke Lembaga Khatibul Wali Nanggroe di Banda Aceh. Semoga ada respons positif dari semua pihak,” pungkas Martunis.






