TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pengelolaan anggaran pengadaan website desa di Kabupaten Aceh Selatan menuai sorotan publik. Program digitalisasi desa yang bersumber dari Dana Desa 2025 itu dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan nilai pembayaran antar-gampong untuk kegiatan yang sama.
Berdasarkan dokumen pembayaran, kwitansi, bukti transfer bank, serta berita acara serah terima yang beredar, ditemukan adanya variasi nilai pembayaran pengadaan website desa. Sebagian gampong tercatat membayar Rp 10 juta, sementara gampong lainnya Rp 6 juta, dengan penerima dan uraian kegiatan yang relatif serupa.
Direktur YGHL yang juga Pemerhati Kebijakan Publik Aceh Selatan, Sarbunis, menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan secara administratif maupun hukum.
“Kalau ini program yang sama, dengan output yang sama, seharusnya pembiayaannya juga seragam. Perbedaan nilai tanpa penjelasan yang transparan tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Sarbunis, Minggu (4/1/2026).
Menurut Sarbunis, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi. Perbedaan nilai pembayaran antar-gampong, tanpa dasar perhitungan yang jelas, berpotensi mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan.
Ia menambahkan, sejumlah dokumen pembayaran menunjukkan adanya ketidakkonsistensi uraian kegiatan, meski pihak penerima dana tercatat sama. Bahkan, di beberapa gampong, pembayaran disebut telah dilakukan sementara website desa belum sepenuhnya dapat diakses atau dimanfaatkan hingga akhir tahun anggaran 2025.
“Kalau pembayaran dilakukan sebelum hasil pekerjaan benar-benar diterima, ini jelas berisiko bagi aparatur desa terutama para mantan keuchik. Mereka bisa menanggung konsekuensi hukum di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, Sarbunis juga menyoroti dugaan tidak adanya pemotongan pajak dalam sebagian transaksi belanja jasa tersebut. Padahal, secara umum, belanja jasa memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
“Jika benar pajak tidak dipotong dan disetorkan, ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bisa menjadi pelanggaran administrasi keuangan negara,” ujarnya.
Secara normatif, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Perbedaan nilai pembayaran untuk kegiatan dengan output serupa, tanpa penjelasan rasional dan terdokumentasi, berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, Pasal 16 ayat (1) Permendagri 20/2018 mensyaratkan setiap belanja desa didukung perencanaan dan penganggaran yang jelas. Jika spesifikasi, volume pekerjaan, atau dasar penetapan harga tidak dituangkan secara tertulis, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelemahan administrasi pengelolaan keuangan desa.
Dari sisi pelaksanaan, pembayaran sebelum pekerjaan benar-benar selesai dan dapat dimanfaatkan berpotensi melanggar asas pengeluaran berbasis hasil (output-based spending).
Dalam konteks pengawasan, praktik semacam ini kerap menjadi temuan audit karena berisiko menimbulkan pembayaran tanpa hak apabila pekerjaan tidak sesuai perjanjian.
Sementara itu, terkait perpajakan, kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja jasa merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Ketidakpatuhan pada aspek ini dapat berujung pada sanksi administrasi, dan dalam kondisi tertentu menjadi indikator awal adanya pelanggaran tata kelola keuangan negara.
Apabila dari hasil audit ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta kerugian keuangan negara, maka secara teoritis dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap mensyaratkan pembuktian yang ketat dan tidak dapat disimpulkan hanya dari perbedaan nilai semata.
Atas kondisi tersebut, Sarbunis mendorong Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap program website desa di Aceh Selatan. Audit dinilai penting untuk menelusuri proses perencanaan, penunjukan pelaksana, mekanisme pembayaran, hingga realisasi output pekerjaan.
“Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi memastikan Dana Desa dikelola sesuai aturan. Penelusuran sejak awal justru penting untuk melindungi aparatur gampong agar tidak menjadi korban dari persoalan tata kelola,” kata Sarbunis.
Ia menegaskan, program digitalisasi desa pada prinsipnya merupakan langkah positif. Namun, tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menggerus kepercayaan publik.
Sementara itu, Direktur PT. Media Krusial Mandiri, Kausar, dalam surat Nomor : 033/AW/XII/2025 tentang klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan website desa 2025 kepada para keuchik dalam wilayah Labuhanhaji Raya, yang dilayangkan 29 Desember 2025 disebutkan bahwa ada beberapa faktor penyebab keterlambatan proyek dimaksud.
Yaitu pertama karena terjadinya keterlambatan dalam proses pengeluaran alamat domain desa.id. Kemudian kedua akibat terjadinya kesalahan teknis terhadap pembuatan website desa yang seharusnya merupakan hasil rancang bangun kemudian dibuat melalui tamplate.
“Faktor ketiga adalah membuat rancang bangun ulang website dan aplikasi dengan fitur yang terbaru membutuhkan waktu dan harus men-takedown semua website desa yang lama,” kata Kausar dalam surat klarifikasinya.
Karena itu, Kausar meminta maaf atas keterlambatan dan polemik yang terjadi selama ini ditengah masyarakat.
“Saat ini aplikasi tersebut telah rampung kami kerjakan. Sebagai bahan pertanggungjawaban kami turut melampirkan LPJ dan alamat domain serta link aplikasi yang bisa diakses. Sementara untuk training kami mohon agar bisa kami laksanakan diawal Januari 2026,” jelas Kausar.





