TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, disebut telah dipanggil jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan terkait realisasi proyek website desa digital. Kabarnya, pemanggilan yang berlangsung beberapa waktu lalu itu baru bersifat koordinasi meluruskan informasi yang berkembang dilapangan. Pejabat DPMG dicecar sejumlah pertanyaan terkait proyek yang menguras dana desa mencapai miliaran rupiah itu.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui ikhwal pemanggilan pejabat DPMG tersebut, mengungkapkan, selain memanggil Kadis DPMG Aceh Selatan, Hj. Agustinur S.H, jaksa juga memanggil Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong, Masrizal S.E,. Pemanggilan ini merespon heboh dan viralnya pemberitaan media massa terkait proyek website yang menguras anggaran Rp6 juta/gampong sumber dana desa 2025, namun dalam pelaksanaannya diduga tak sesuai spesifikasi.
“Dihadapan pejabat DPMG, jaksa kabarnya meminta agar pembuatan website desa tersebut diperbaiki kembali benar-benar sesuai spesifikasi teknis. Jika tak diindahkan tak menutup kemungkinan jaksa akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar sumber kepada wartawan di Tapaktuan, Senin pekan lalu. Ia mengaku diceritakan langsung ikhwal peristiwa itu oleh pejabat DPMG Aceh Selatan.
Sejauh ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H belum berhasil dimintai konfirmasi untuk perimbangan berita. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan kepada yang bersangkuatan pada kesempatan berikutnya.
Sementara, Kadis DPMG Aceh Selatan, Hj. Agustinur S.H., saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/10/2025) langsung mencak-mencak mengisyaratkan kemarahan dan kekesalannya kepada pihak vendor yang surat permohonannya untuk mendapatkan proyek website desa digital sumber dana desa 2025 mendapat disposisi langsung Bupati Aceh Selatan H. Mirwan itu. Kadis DPMG membenarkan saat menghadap jaksa ia didampingi Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong, Masrizal S.E,.
“Saya telah memanggil pihak vendor, tapi yang datang hanya pihak perusahaan (PT. MKM-red),” tegas Agustinur seraya mengaku nyaris mengusir yang bersangkutan karena kesal.
Agustinur berkata, kepada pihak perusahaan dia mengaku telah menegaskan bahwa pihaknya menolak desain website desa digital yang telah siap dibuat untuk beberapa gampong. Dia meminta pembuatan website desa digital sumber dana desa 2025 tetap harus sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan yaitu rancang bangun bukan hanya membeli tamplate yang banyak tersedia di toko-toko online.
“Tidak, tidak, tidak, kami menolak jika tak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Tetap harus rancang bangun,” tegas Agustinur seraya menyatakan sebagian desa yang belum menyetorkan uang pihaknya telah meminta agar dihentikan saja kerjasama.
“Proyek pembuatan website desa digital itu sudah kami stop, sudah kami beritahukan ke desa-desa untuk dihentikan,” pungkasnya.






