Cegah Timbul Persoalan Baru, Bupati H. Mirwan Didesak Bentuk Tim Evaluasi Proyek Website Desa Digital

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. LSM Formaki menilai keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan membatalkan secara sepihak proyek pengadaan website desa sebuah langkah panik yang tidak solutif dan justru menimbulkan masalah baru yang lebih serius.

“Pembatalan yang dilakukan tepat setelah para pejabatnya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menjadi sinyal kuat adanya masalah fundamental yang coba ditutup – tutupi sejak awal,” kata Ketua LSM Formaki, Ali Zamzami dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, alih-alih menyelesaikan polemik, tindakan DPMG justru menciptakan kekacauan administrasi bagi pemerintah desa, sehingga menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dan menunjukkan inkonsistensi sikap dari Kepala DPMG yang sebelumnya bersikeras bahwa proyek tersebut berjalan sesuai prosedur.

“Keputusan DPMG membatalkan program ini adalah sebuah langkah panik, bukan solusi. Jika proyek ini benar sejak awal, seharusnya mereka membuktikannya di hadapan jaksa, bukan lari dari tanggung jawab,” ujar Ketua Formaki.

“Sikap yang berubah drastis ini justru mengonfirmasi kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek yang menelan dana miliaran rupiah itu,” tambahnya.

Soalnya, urai Ali Zamzami, pembatalan sepihak ini meninggalkan konsekuensi serius yang tidak bisa diabaikan yaitu kerugian keuangan desa. Sebab sejumlah desa yang telah menyetorkan dana sebesar Rp6 juta kepada vendor kini berada dalam posisi dirugikan. Uang sudah keluar, namun program gagal total, sehingga pertanggungjawaban dana desa menjadi sangat sulit.

Kemudian kegagalan program strategis: DPMG telah secara sengaja menggagalkan implementasi program Desa Digital yang merupakan amanat kebijakan nasional untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya memperkuat dugaan pidana: Dari sudut pandang hukum, pembatalan ini dapat diartikan sebagai pengakuan tersirat adanya kesalahan. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, dan potensi kolusi yang harus diusut tuntas oleh kejaksaan.

Tawaran Solusi Konkret

Melihat situasi ini, Ketua LSM Formaki Ali Zamzami mendesak Bupati Aceh Selatan H. Mirwan untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil alih penanganan masalah ini dari DPMG.

“Sebab pembatalan total bukanlah pilihan yang bertanggung jawab,” kata Ali.

LSM Formaki mengusulkan langkah-langkah konkret sebagai berikut, segera hentikan sementara program (moratorium), bukan dibatalkan.

“Ubah status pembatalan menjadi penghentian sementara untuk membuka ruang bagi evaluasi dan perbaikan,” ujar Ali Zamzami.

Bentuk tim evaluasi gabungan yang melibatkan Inspektorat, Diskominfo, tim ahli IT independen, dan perwakilan desa untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek website desa.

Minta pertanggungjawaban vendor. Panggil kembali vendor untuk menegosiasikan ulang kontrak. Opsi yang harus ditempuh adalah vendor memperbaiki produk sesuai spesifikasi tanpa biaya tambahan, atau mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari desa.

Selanjutnya, dukung penuh proses hukum sebab upaya penyelamatan program tidak boleh menghentikan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan. Siapapun oknum yang terbukti bersalah harus ditindak tegas.

“Kami meminta dan mendesak Bupati Aceh Selatan untuk menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam krisis ini. Selamatkan programnya, lindungi keuangan desa, dan dukung penegakan hukum tanpa kompromi. Hanya dengan cara itu kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan,” pungkas Ali Zamzami.

Pos terkait