TheTapaktuanPost | Trumon – Warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Selatan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memprioritaskan penggunaan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat pemulihan infrastruktur di kawasan yang rusak akibat bencana.
Permintaan itu disampaikan Syahrial, warga terdampak banjir di Kecamatan Trumon yang juga mantan Juru Kampanye (Jurkam) Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS–Baital Mukadis (MANIS), pada Pilkada 2024.
Menurut Syahrial, hingga kini masih banyak infrastruktur yang mengalami kerusakan parah akibat banjir besar pada akhir 2025 lalu, namun belum mendapat penanganan maksimal dari pemerintah.
Ia mencontohkan kondisi Jembatan Desa Ujong Tanoh dan Jembatan Desa Teupin Tinggi di Kecamatan Trumon yang hingga kini masih memerlukan perhatian serius karena berada di kawasan permukiman warga dan menjadi akses vital masyarakat.
“Ini baru sebagian kecil dari banyak infrastruktur yang rusak akibat banjir. Sampai sekarang masih banyak yang belum mendapat penanganan,” kata Syahrial kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (21/7/2026).
Karena itu, ia meminta Pemkab Aceh Selatan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak mengalihkan penggunaan tambahan dana TKD untuk kegiatan lain di luar ketentuan.
Menurutnya, dana yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan sesuai petunjuk teknis (juknis) guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
“Masih banyak jalan, jembatan, dan fasilitas umum di Trumon Raya yang rusak akibat bencana. Kami berharap pemerintah benar-benar memprioritaskan penanganannya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam kebijakan itu, Provinsi Aceh memperoleh tambahan dana TKD sebesar Rp1,652 triliun untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dana tersebut dibagi secara proporsional, yakni sekitar Rp824,9 miliar dialokasikan kepada Pemerintah Aceh, sementara Rp824,9 miliar lainnya disalurkan kepada 23 pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Pemerintah Pusat menyatakan tambahan anggaran tersebut difokuskan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan dasar, serta menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di daerah yang terdampak bencana.





