TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tokoh muda Bakongan, T. Syamsinahya mengatakan, dalam demokrasi yang sehat, kritik publik tak boleh dipersepsikan sebagai gangguan apalagi ancaman. Ia adalah instrumen koreksi yang menjaga kekuasaan tetap berada dalam rel akuntabilitas.
“Reaksi emosional terhadap pandangan pengamat, termasuk yang disampaikan oleh Usman Lamreung dan Nasrul Zaman, justru menyingkap persoalan yang lebih mendasar: ketidaksiapan sebagian elite lokal menghadapi sorotan terbuka,” kata T. Syamsinahya kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (30/12/2025).
Penegasan ini disampaikan tokoh muda Bakongan yang juga aktivis sosial yang akrap disapa Aci itu, menanggapi pernyataan Zirhan SP dalam merespon kritikan para pengamat terhadap dinamika politik di Kabupaten Aceh Selatan.
“Semestinya kritikan yang disampaikan Bang Usman dan Bang Nasrul patut ditempatkan dalam kerangka yang lebih jernih dan berimbang. Perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam demokrasi. Namun, menegasikan hak kritik justru berpotensi menyempitkan ruang publik yang seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan secara sehat,” tegas Aci.
Perlu ditegaskan, sambung Aci, Aceh Selatan bukan ruang tertutup. Ia adalah bagian dari republik, dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Ketika dinamika politik dan kebijakan daerah telah menjadi konsumsi public bahkan telah menjadi isu Nasional maka wajar bila analisis, kritik, dan penilaian datang dari berbagai arah baik pro maupun kontra.
“Gagasan tidak tunduk pada batas administratif; ia hidup dari kualitas argumen, bukan alamat domisili,”
Menyampaikan kritik atas kebijakan, sikap politik, maupun respons kelembagaan termasuk DPRK Aceh Selatan, kata Aci, tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai upaya memperkeruh suasana. Justru, kritik adalah mekanisme korektif agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Sebab demokrasi tidak hidup dari tepuk tangan, melainkan dari dialektika gagasan.
Di titik inilah, ulas Aci, sikap Zirhan sebagai figur senior yang pernah menempati ruang-ruang representasi publik patut dipertanyakan. Soalnya, alih-alih menjadikan kritik publik dan pandangan pengamat sebagai ruang pembelajaran demokratis, respons yang disampaikan justru berpotensi memperkeruh suasana. Kritik tidak dijawab dengan argumentasi substantif, melainkan dengan nada delegitimasi seolah-olah suara publik yang kritis adalah gangguan, bahkan dosa dalam demokrasi.
Menurutnya, sikap semacam ini berbahaya karena mengajarkan pembungkaman secara simbolik. Ia memberi pesan keliru bahwa kekuasaan hanya layak dipuji, bukan diuji; bahwa pengamat cukup “mengamati” tanpa hak menyimpulkan; dan bahwa publik sebaiknya diam ketika melihat keganjilan. Padahal, demokrasi tidak tumbuh dari kepatuhan membisu, melainkan dari keberanian bertanya dan kesiapan menjawab secara dewasa.
Argumen bahwa perkara keberangkatan bupati telah “selesai” karena sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri juga problematis. Penyelesaian administratif tidak otomatis mengakhiri evaluasi politik. Dalam demokrasi, legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi. Yang satu berkaitan dengan prosedur, yang lain menyangkut kepercayaan publik.
Di sinilah kritik terhadap sikap DPRK Aceh Selatan menemukan relevansinya. DPRK adalah lembaga politik, bukan sekadar mesin administrasi. Ia memikul mandat pengawasan dan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap peristiwa penting ditanggapi secara proporsional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat bukan sekadar berlindung di balik mekanisme formal.
Membela hak DPRK untuk bekerja sesuai prosedur adalah sah. Namun, menolak kritik terhadap DPRK justru bertentangan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga perwakilan rakyat itu sendiri. DPRK tidak boleh ditempatkan sebagai institusi yang kebal dari pertanyaan publik.
Lebih jauh, upaya mendiskreditkan kritik dengan dalih datang dari “pengamat luar daerah” juga perlu diluruskan. Dalam negara demokratis, gagasan tidak diukur dari domisili, melainkan dari bobot argumentasi. Jika sebuah isu telah menjadi perbincangan nasional, maka konsekuensinya adalah keterbukaan terhadap perhatian dan kritik yang lebih luas.
“Satu hal yang perlu dipahami secara dewasa: jika tidak ingin dikritik, maka jangan menjadikan jabatan publik sebagai panggung. Jabatan publik melekat dengan eksposur, evaluasi, dan penilaian publik. Cara terbaik meredam kritik bukanlah dengan membungkam suara, melainkan dengan membangun prestasi, transparansi, dan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Aci.





