TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan diminta tidak mengarahkan Bupati Aceh Selatan dalam menentukan pejabat yang akan menduduki posisi Sekretaris DPRK (Sekwan).
Kritik tersebut disampaikan Analis Kebijakan Publik sekaligus Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, menyikapi rekomendasi DPRK Aceh Selatan yang mengerucut pada satu nama calon Sekwan.
Nasrul menilai DPRK seharusnya tidak hanya mengusulkan satu nama kepada bupati.
Menurutnya, beberapa nama perlu disampaikan agar bupati memiliki ruang untuk mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi dan kapasitas masing-masing calon sebelum menetapkan pilihan.
“Harusnya kan lebih dari satu nama,” kata Nasrul kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai pengusulan lebih dari satu kandidat akan membuat proses penetapan Sekwan lebih objektif dan memberi kewenangan kepada bupati untuk memilih figur yang dinilai paling tepat.
“Kita berharap ada beberapa nama dikirim supaya bupati bisa melihat lebih banyak calon dan bupati bisa memilih yang lebih terbaik,” ujarnya.
Nasrul juga mengingatkan DPRK agar tidak menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bentuk tekanan politik kepada kepala daerah.
“Jangan paksakan bupati untuk memilih kehendak anggota DPRK,” tegasnya.
Menurut dia, DPRK memang memiliki posisi penting dalam proses pengisian jabatan Sekwan. Namun, kewenangan tersebut semestinya dijalankan dalam koridor konsultasi, bukan dengan mengunci pilihan kepala daerah pada satu nama.
“Seharusnya DPRK mengirim lebih dari satu nama. Sebaiknya begitu agar bupati bisa memilih yang terbaik,” katanya.
DPRK Rekomendasikan Calon Tunggal
Sebelumnya, lima dari enam fraksi di DPRK Aceh Selatan disebut telah menandatangani rekomendasi calon Sekwan. Rekomendasi tersebut diduga mengarah kepada satu nama calon tunggal yakni Dedi Syafputra dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRK untuk diteruskan kepada Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah.
Dedi saat ini menjabat Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekwan DPRK Aceh Selatan.
Rekomendasi tersebut menguat setelah proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIb untuk jabatan Sekwan berlangsung hingga pengumuman tiga besar peserta seleksi.
Panitia seleksi sebelumnya menetapkan tiga nama yang lolos seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris DPRK Aceh Selatan, yakni Dedi Syafputra, SE., MM., Tahta Amrullah, SSTP., M.Si., dan Izwar, SSTP., M.Si.
Hasil seleksi tiga besar tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan satu nama yang akan ditetapkan sebagai Sekwan.
Posisi Sekwan memiliki karakter berbeda dibandingkan jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya. Secara teknis fungsional, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK. Sementara secara administratif, Sekwan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekda.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pasal 127 ayat (4) mengatur bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
Dengan demikian, rekomendasi DPRK merupakan bagian penting dalam proses pengisian jabatan Sekwan. Namun, keputusan akhir tetap berada pada kepala daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kini, perhatian tertuju pada Bupati Aceh Selatan untuk menentukan satu dari tiga peserta terbaik hasil seleksi tersebut sebagai Sekwan definitif.






