Kejati dan Polda Aceh Usut Pokir Anggota DPRK Aceh Selatan, Alokasi Pokir 2027 Diminta Dihentikan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Koordinator Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK), Muhammad Akhyar, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghapus alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) mulai Tahun Anggaran 2027. Selain itu, SiPAK juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Polda Aceh melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan yang bersumber dari Pokir DPRK Aceh Selatan sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Muhammad Akhyar, menilai keberadaan Pokir selama ini telah membebani kemampuan fiskal daerah, mengurangi ruang anggaran bagi program prioritas, serta berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Bacaan Lainnya

“Pokir pada dasarnya merupakan usulan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRK melalui reses maupun kegiatan penyerapan aspirasi lainnya. Namun usulan tersebut harus diverifikasi agar sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” kata Akhyar dalam keterangannya , Kamis 6 Agustus 2026.

Menurutnya, dalam praktik penganggaran daerah, alokasi Pokir kerap menyerap porsi anggaran yang cukup besar sehingga berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah daerah membiayai program-program strategis dan pelayanan publik.

Ia mengatakan perencanaan pembangunan daerah seharusnya berpedoman pada prinsip money follows program, yakni mengutamakan program yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Jika sebagian besar anggaran digunakan untuk mengakomodasi Pokir, kata dia, target pembangunan daerah dapat terganggu.

“Usulan Pokir yang berlebihan dapat menggerus anggaran belanja wajib, menimbulkan tumpang tindih program, dan membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Akhyar juga menyoroti pola penganggaran Pokir yang menurutnya sering dipersepsikan sebagai “jatah proyek” bagi anggota dewan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia menilai munculnya usulan kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) sering memicu perdebatan dan kebuntuan pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

Menurut Akhyar, tugas utama DPRK adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, bukan bertindak sebagai pengelola anggaran maupun pelaksana program.

“Peran DPRK itu memastikan program pemerintah berjalan dengan baik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bukan mengelola anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Pokir selama ini juga berpotensi melemahkan fungsi pengawasan karena banyak paket kegiatan yang dikaitkan dengan anggota dewan.

“Fungsi pengawasan menjadi tidak optimal karena banyak kegiatan dianggap sebagai paket milik DPR. Padahal dewan memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, bukan sebagai pengelola anggaran,” katanya.

Meski demikian, Akhyar menegaskan anggota DPRK tetap dapat menjalankan fungsi penyerapan aspirasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa maupun daerah pemilihan.

Namun, pelaksanaan program dan tanggung jawab penggunaan anggaran harus tetap berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

“Ketika Musrenbang di dapil dan desa, mereka bisa turun menyerap aspirasi warga agar usulan masyarakat masuk dalam perencanaan. Tetapi yang bertanggung jawab melaksanakan program itu tetap eksekutif,” ujarnya.

Selain mendesak penghapusan Pokir mulai Tahun Anggaran 2027, SiPAK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri paket pekerjaan yang bersumber dari Pokir DPRK Aceh Selatan yang diduga bermasalah.

Menurut Akhyar, banyak pekerjaan yang selama ini diklaim sebagai aspirasi dewan diduga tidak sesuai spesifikasi, berkualitas rendah, mengalami pengurangan volume pekerjaan, hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran, pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan yang bersumber dari Pokir, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Jangan ada kesan pembiaran terhadap proyek-proyek yang diduga sarat penyimpangan,” katanya.

Lebih lanjut, SiPAK mendesak Kejati Aceh dan Polda Aceh melakukan audit investigatif serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan Pokir DPRK Aceh Selatan sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

“SiPAK meminta Kajati Aceh dan Polda Aceh melakukan audit investigatif serta pemeriksaan terhadap seluruh paket Pokir DPRK Aceh Selatan sejak Tahun Anggaran 2024 sampai 2026. Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Akhyar.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai melalui APBK.

“Jika ditemukan indikasi korupsi, mark up anggaran, pekerjaan fiktif atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Akhyar menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat pembangunan daerah, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan melalui APBK benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, SiPAK meminta seluruh paket pekerjaan Pokir DPRK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024, 2025 dan 2026 dijadikan prioritas pemeriksaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Pos terkait