TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan penyebab pembatalan tiga paket pembangunan rumah layak huni bagi keluarga fakir dan miskin yang sebelumnya berstatus “Paket Batal” di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, mengatakan pembatalan terjadi karena Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia sudah tidak mencukupi untuk mengambil paket pekerjaan baru.
Menurut Gusmawi, setelah tiga paket tersebut batal, proses pengadaannya kembali dilakukan melalui LPSE.
“Insya Allah bisa terkejar. Sekarang sedang berproses lagi di LPSE. Bergeser beberapa hari dari target awal, Insya Allah tidak ada kendala dalam proses pembangunan,” kata Gusmawi saat dikonfirmasi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Senin (21/9/2026).
Meski pelaksanaan pekerjaan bergeser dari rencana awal dan September 2026 telah memasuki pekan terakhir, Gusmawi optimistis pembangunan rumah tersebut tetap dapat dilaksanakan sesuai jangka waktu pekerjaan yang nantinya ditetapkan dalam kontrak.
Sebelumnya, penelusuran wartawan pada laman LPSE hingga 17 September 2026 menemukan tiga paket pembangunan rumah layak huni yang dikelola Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan berstatus “Paket Batal”.
Ketiga paket tersebut berada di Wilayah V, Wilayah VII, dan Wilayah X, dengan total pagu anggaran mencapai Rp892.692.000.
Paket Wilayah V dengan kode 11025187000 memiliki pagu Rp334.759.500 dan HPS Rp334.336.329,45. Paket Wilayah VII berkode 11026873000, dengan pagu Rp223.173.000 dan HPS Rp222.898.201,28.
Sementara paket Wilayah X dengan kode 11018597000 memiliki pagu Rp334.759.500 dan HPS Rp334.176.354,21. Total HPS ketiga paket tersebut sekitar Rp891,41 juta.
Ketiganya menggunakan metode Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD 2026. Data SPSE yang ditelusuri saat itu juga mencatat masing-masing paket hanya memiliki satu peserta non-tender.
Pada laman SPSE, alasan pembatalan ketiga paket tercantum sama, yakni penyedia tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP), bagian D Persyaratan Pelaku Usaha, Nomor IKP 5 Persyaratan Kualifikasi nomor 6.
Namun, informasi yang ditampilkan pada halaman paket ketika ditelusuri belum merinci persyaratan atau dokumen apa yang menyebabkan penyedia dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi tersebut.
Kini Baitul Mal Aceh Selatan menjelaskan bahwa persoalan itu berkaitan dengan Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia.
SKP digunakan untuk menghitung kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam menangani paket pekerjaan secara bersamaan. Apabila sisa kemampuan tersebut tidak mencukupi, penyedia tidak dapat mengambil paket pekerjaan baru.
Baitul Mal Siapkan Rp5,7 Miliar Lebih
Gusmawi menjelaskan program rumah bagi keluarga fakir dan miskin yang dikelola Baitul Mal Aceh Selatan pada 2026 terbagi dalam dua kategori, yakni pembangunan rumah baru dan rehabilitasi rumah.
Untuk pembangunan baru terdapat 16 paket dengan total 41 unit rumah, dengan anggaran sebesar Rp4.575.046.500.
Sedangkan program rehabilitasi terdiri atas empat paket untuk 33 unit rumah, dengan anggaran Rp1.175.625.000.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan baru dan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dialokasikan pada 2026 mencapai Rp5.750.671.500.
“Total anggaran yang digelontorkan untuk program pembangunan baru dan rehabilitasi rumah fakir miskin tahun 2026 sebesar Rp5,7 miliar lebih,” ujar Gusmawi.






