TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Harapan puluhan calon mahasiswa Politeknik Aceh Selatan (Poltas) dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terganjal persoalan data tingkat kesejahteraan. Sejumlah calon mahasiswa yang mengaku berasal dari keluarga miskin, termasuk anak yatim, justru tercatat berada pada desil 5 hingga 10.
Akibatnya, data mereka tidak memenuhi kriteria desil yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan KIP Kuliah melalui sistem yang digunakan pihak kampus.
Alfarisi, salah seorang calon mahasiswa asal Kecamatan Tapaktuan, mengatakan dokumen untuk pengusulan perubahan data desil telah disampaikan ke Dinas Sosial Aceh Selatan. Namun, hingga Senin (21/9/2026), perubahan yang mereka harapkan belum terlihat dalam sistem.
“Buktinya, ketika data kami di-upload ke dalam sistem yang terintegrasi secara online, masih tertera masuk dalam desil tinggi, yakni desil 5 ke atas. Padahal kenyataannya keluarga kami tidak mampu, bahkan ada yang anak yatim,” kata Alfarisi kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Senin malam.
Menurut Alfarisi, persoalan tersebut dialami puluhan calon mahasiswa Poltas. Mereka khawatir tidak dapat melanjutkan pendidikan apabila gagal memperoleh KIP Kuliah karena kemampuan ekonomi keluarga terbatas untuk membiayai perkuliahan secara mandiri.
“Kami sangat berharap kepada Dinas Sosial Aceh Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya, baik di tingkat provinsi maupun pusat, dapat segera memproses perubahan desil keluarga kami sesuai fakta dan kenyataan di lapangan,” pintanya.
Keluhan serupa disampaikan calon mahasiswa lainnya. Ia mengaku kondisi ekonomi keluarganya tidak sesuai dengan tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.
“Kondisi ekonomi keluarga kami sebenarnya sangat terbatas, tetapi di sistem malah terdata desil tinggi. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi,” kata calon mahasiswa yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Eja Rinanda Irma, ST, MM, menjelaskan bahwa penentuan perubahan desil, baik naik maupun turun, bukan merupakan kewenangan Dinas Sosial Aceh Selatan.
Menurut Eja, penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tingkat pusat. Sementara Dinas Sosial maupun PRG di daerah hanya membantu masyarakat dalam proses pengusulan perubahan data.
“Yang menentukan desil naik atau turun itu BPS pusat. Dinsos maupun PRG hanya membantu mengusulkan perubahan data,” kata Eja saat dikonfirmasi TheTapaktuanPost.
Dengan demikian, kata dia, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung mengubah status desil seseorang dalam sistem. Pemerintah daerah berada pada posisi membantu proses pengusulan perbaikan data untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.





