MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Ahmad Ibrahim Tetap Bebas

TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, H. Ahmad Ibrahim, B.A.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7827 K/Pid.Sus/2026, yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA.

Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan kasasi tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Ansori, S.H., M.H., selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Agung anggota.

Putusan kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama dengan didampingi Panitera Pengganti Devri Andri, S.H., M.H.

Sebelumnya Divonis Bebas

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan Ahmad Ibrahim dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menyatakan Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya.

Atas putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Berdasarkan petikan putusan MA, permohonan kasasi diajukan pada 4 Februari 2026.

Jaksa selanjutnya mengajukan memori kasasi tertanggal 12 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 13 Februari 2026.

Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi JPU pada 2 September 2026.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan bebas terhadap Ahmad Ibrahim pada tingkat pertama tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Seusai putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Januari lalu, tim kuasa hukum Ahmad Ibrahim dari ERA Law Firm, yakni Erlizar Rusli, S.H., M.H., Rahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Akbarul Fajri, S.H., menyambut putusan tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Seluruh fakta hukum telah terungkap secara terang dalam persidangan dan klien kami dinyatakan tidak bersalah,” ujar Erlizar Rusli kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa lainnya.

Firdaus divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp409 juta.

Sementara Asrizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Putusan Mahkamah Agung terhadap Ahmad Ibrahim menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut setelah proses hukum bergulir dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh hingga tingkat kasasi.

Pos terkait