TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Sejumlah warga Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, mengeluhkan kegiatan ibadah yang rutin digelar di sebuah rumah kontrakan di Lorong Sejahtera, gampong setempat.
Kegiatan keagamaan tersebut disebut berlangsung setiap pekan dan diikuti sejumlah jemaat yang sebagian besar bukan warga Gampong Hulu. Kondisi itu kemudian dilaporkan warga kepada pemerintah gampong karena dinilai menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan permukiman.
Keuchik Gampong Hulu, Diki Iskandar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pemerintah gampong telah melayangkan surat teguran kepada pimpinan atau penanggung jawab kegiatan, sekaligus memanggil pihak terkait ke kantor keuchik.
“Benar, kami telah melayangkan surat teguran kepada pimpinan atau penanggung jawab kegiatan ibadah. Selain itu, kami juga telah memanggil yang bersangkutan ke kantor keuchik,” kata Diki saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Senin (14/9/2026).
Dalam surat teguran Nomor 450/232/2026 tertanggal 1 September 2026 yang diperoleh wartawan, pemerintah Gampong Hulu menyebut surat tersebut diterbitkan menyusul laporan dan pengaduan warga terkait kegiatan keagamaan Kristen Katolik yang diselenggarakan di sebuah rumah kontrakan.
Menurut surat tersebut, kegiatan rutin untuk anak-anak dilaksanakan setiap Kamis sore, sedangkan kegiatan bagi orang dewasa berlangsung setiap Minggu sore.
Diki mengatakan, penggunaan bangunan yang bukan diperuntukkan sebagai rumah ibadah untuk kegiatan ibadah rutin dengan jumlah peserta tertentu perlu memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan serta rekomendasi dari instansi berwenang.
“Pemanfaatan bangunan non-rumah ibadah seperti rumah kontrakan untuk tempat ibadah permanen atau tempat kegiatan rutin berjamaah dengan skala massa wajib memiliki perizinan khusus, termasuk persetujuan warga sekitar dan rekomendasi dari instansi berwenang,” tegasnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan pemantauan dan pengaduan warga, kegiatan yang berlangsung setiap Kamis dan Minggu sore itu belum memperoleh izin lingkungan dari masyarakat setempat.
Pemerintah gampong juga mencatat sebagian besar peserta kegiatan disebut berasal dari luar Gampong Hulu, bahkan dari kecamatan lain.
“Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dan gangguan ketertiban umum bagi warga sekitar,” kata Diki dalam surat teguran tersebut.
Atas kondisi itu, Pemerintah Gampong Hulu bersama pemangku kepentingan meminta kegiatan ibadah maupun perkumpulan jemaat di rumah kontrakan tersebut dihentikan sementara, baik pada Kamis sore maupun Minggu sore.
Langkah tersebut, menurut pemerintah gampong, dilakukan untuk menjaga ketertiban lingkungan, kenyamanan masyarakat serta kerukunan antarumat beragama.
Surat teguran tersebut ditandatangani Keuchik Gampong Hulu Diki Iskandar bersama Imam Chik Zurnalis, M.Ag dan Ketua Tuha Peut Drs. Afrizal.
Surat itu juga ditembuskan kepada Camat Tapaktuan, Danramil dan Kapolsek Tapaktuan, Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta Kepala KUA Kecamatan Tapaktuan.






