BKAG Kecamatan Tapaktuan Gelar Bimtek Profil Desa dan Evaluasi Perkembangan Desa

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Badan kerjasama antar gampong (BKAG) Kecamatan Tapaktuan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) Prodeskel dan Epdeskel selama 2 hari, Selasa – Rabu (24-25/9/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinkes Kabupaten Aceh Selatan tersebut menghadirkan pemateri Kadis DPMG Aceh Selatan, Hj. Agustinur, SH, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Camat Tapaktuan, pendamping desa serta tim teknis dari DPMG. Peserta kegiatan ini adalah seluruh Kasie Pemerintahan Desa se-Kecamatan Tapaktuan.

Bacaan Lainnya

Prodeskel merupakan dashboard yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang digunakan sebagai media untuk menyajikan data yang telah dikumpulkan melalui aplikasi profil desa dan kelurahan (prodeskel) serta aplikasi Evaluasi Perkembangan Desa (Epdeskel).

Dalam sambutannya Camat Tapaktuan, Ramzil Hadi, S. STP, M.si mengatakan pelatihan ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 12 tahun 2007 dan Permendagri No 81 tahun 2015,  serta Undang – undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Sementara itu Kadis DPMG Kabupaten Aceh Selatan, Hj. Agustinur SH dalam presentasinya menyampaikan tentang pentingnya pemuktahiran data desa secara berkala agar menjadi pedoman pembangunan desa secara berkelanjutan.

“Hal itu, sesuai dengan semboyan DPMG yaitu membangun Aceh Selatan dari gampong,” kata Agustinur.

Sementara itu, Ketua BKAG Kecamatan Tapaktuan, Muhammad Iqbal, mengapresiasi kontribusi semua pihak terutama kepada para keuchik dalam Kecamatan Tapaktuan serta pihak lainnya, sehingga acara bimtek tersebut berjalan  sukses dan lancar.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Pemdes DPMG Aceh Selatan, Rinaldi yang juga selaku tim teknis DPMG Aceh Selatan mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan terus melakukan pendampingan serta memberikan bimbingan terkait penggunaan aplikasi Epdeskel dan Prodeskel hingga semua desa di Kabupaten Aceh Selatan mampu mengimplikasikan aplikasi itu secara mandiri.

“Langkah ini dilakukan untuk memudahkan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa dalam mengevaluasi perkembangan desa secara nasional,” pungkas Rinaldi.

Pos terkait