Kontraktor Korupsi Radio di Aceh Selatan Ditangkap Setelah 4 Tahun Diburu

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Seorang terpidana kasus korupsi di Aceh, Muammar Khadafi, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh setelah menjadi buron selama 4 tahun. Khadafi tersandung kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan.

“Terpidana ini buron lebih-kurang 4 tahun sejak 29 Maret 2016,” kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Bacaan Lainnya

Khadafi ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan di rumahnya pada Kamis siang. Petugas sudah mengintai Khadafi sejak 3 pekan lalu.

Yusuf mengatakan Khadafi bersalah dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar pada 2008. Dalam kasus tersebut, ada kerugian negara senilai Rp 619 juta.

“Khadafi ini sebagai rekanan dalam kasus ini. Dia tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh, terjadi kekurangan pekerjaan. Ada aspek yang kurang,” jelas Yusuf.

Kasus kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Khadafi 1 tahun penjara pada 6 Oktober 2010. Jaksa tidak terima putusan tersebut sehingga mengajukan permohonan banding hingga kasasi.

Mahkamah Agung memutuskan Khadafi dihukum 4 tahun penjara. Putusan itu diketuk 29 Maret 2016.

“Setelah ada putusan MA 29 Maret 2016, dia melarikan diri sehingga buron selama 4 tahun,” jelas Yusuf. (detik.com)

Pos terkait