Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS: TTI Soroti Dugaan Kejanggalan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar

TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender Lanjutan Pembangunan Pasar Modern (Multiyears) Kabupaten Aceh Barat Daya dengan pagu anggaran sekitar Rp44,97 miliar.

Sorotan tersebut muncul setelah TTI mencermati data tender pada LPSE. TTI menilai terdapat sejumlah pola yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama karena penawar dengan harga terendah justru gugur, sementara perusahaan dengan penawaran lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai yang nyaris menyentuh Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Bacaan Lainnya

Tender dengan kode 10136383000 itu memiliki HPS sekitar Rp44,969 miliar dan diikuti 14 peserta.

Namun, berdasarkan data peserta yang ditampilkan pada LPSE, hanya dua perusahaan yang tercatat memasukkan penawaran harga, yakni PT Ramadika Mandiri sekitar Rp41,81 miliar dan PT Viola Cipta Mahakarya sekitar Rp44,50 miliar.

PT Ramadika Mandiri yang mengajukan harga lebih rendah kemudian dinyatakan gugur dalam evaluasi kualifikasi. Sebaliknya, PT Viola Cipta Mahakarya dinyatakan lolos dan menjadi pemenang.

Setelah proses negosiasi, nilai kontrak PT Viola Cipta Mahakarya tercatat sekitar Rp44,455 miliar, atau hanya sekitar Rp514 juta di bawah HPS. Nilai tersebut setara sekitar 98,86 persen dari HPS.

Kondisi inilah yang menjadi perhatian TTI.
Jika dibandingkan, terdapat selisih sekitar Rp2,64 miliar antara penawaran PT Ramadika Mandiri yang gugur dan nilai hasil negosiasi pemenang.

“TTI mencium adanya dugaan persekongkolan pengaturan pemenang. Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana, tetapi pola tendernya menimbulkan tanda tanya besar. Penawar terendah gugur, sedangkan pemenang justru berada sangat dekat dengan HPS. Selisihnya lebih dari Rp2,6 miliar,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Nasruddin, Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya perlu menjelaskan secara transparan alasan PT Ramadika Mandiri dinyatakan gugur, termasuk dasar hukum dan ketentuan dalam dokumen pemilihan yang digunakan dalam evaluasi.

Dalam hasil evaluasi, disebutkan terdapat persoalan terkait individu yang mewakili perusahaan dalam KSO, serta data pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.

TTI mempertanyakan apakah persoalan tersebut merupakan kekurangan substantif yang secara tegas mengharuskan peserta digugurkan atau masih memungkinkan dilakukan klarifikasi sesuai ketentuan pengadaan.

“Jangan sampai persyaratan administrasi atau kualifikasi digunakan sebagai pintu untuk menyingkirkan penawar terendah, sementara penyedia dengan harga mendekati HPS justru melenggang menjadi pemenang. Ini yang harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” tegas Nasruddin.
TTI juga menyoroti komposisi peserta tender.
Dari 14 peserta yang tercatat dalam proses tersebut, berdasarkan data yang ditampilkan LPSE, hanya dua perusahaan yang terlihat memasukkan penawaran harga.

Menurut TTI, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah kompetisi tender benar-benar berlangsung secara sehat dan kompetitif, atau terdapat pola persaingan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Karena itu, TTI meminta Pokja membuka informasi dan dokumen yang relevan, antara lain dokumen evaluasi, berita acara klarifikasi, dokumen KSO, bukti pengalaman perusahaan, dasar pengguguran peserta, hingga proses negosiasi harga dengan pemenang.

TTI juga meminta Inspektorat/APIP, LKPP, serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia.

Menurut TTI, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada penetapan pemenang. Penelusuran juga perlu mencakup penyusunan HPS, spesifikasi teknis, persyaratan kualifikasi, pola keikutsertaan peserta, rekam jejak perusahaan pemenang, serta kemungkinan keterkaitan peserta dengan paket pekerjaan lainnya.

“Tender Rp44,9 miliar bukan angka kecil. Setiap selisih satu persen saja nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, prosesnya harus benar-benar kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nasruddin.

Ia menegaskan, apabila proses tender memang telah berjalan sesuai aturan, seluruh dasar evaluasi dan penetapan pemenang seharusnya dapat dijelaskan kepada publik.

“Jika memang tender berjalan bersih, buka seluruh dokumennya. Jangan biarkan publik bertanya-tanya,” tutupnya.

Pos terkait