Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Operator Alat Berat Jadi Tersangka

TheTapaktuanPost | Pidie — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Panton Itek, Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, digerebek polisi. Satu orang operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie sejak Sabtu, 8 Agustus 2026. Polisi mengamankan empat orang serta menyita satu unit alat berat merek CAT, timbangan digital dan buku catatan kerja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan tersangka berinisial Y, 34 tahun, warga Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya. Y diduga berperan sebagai operator alat berat.

“Tiga pekerja lainnya sementara ini berstatus sebagai saksi dan ada beberapa orang masuk DPO,” kata Jaka, seperti dilansir Beritakini.co Ahad, 9 Agustus 2026.

Tiga pekerja tersebut berinisial PM, 19 tahun, J, 36 tahun, dan MF, 21 tahun. Polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Jaka, operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan aktivitas PETI di wilayah Pidie.

Polisi, kata dia, akan terus memantau lokasi bekas penindakan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali berlangsung.

“Polisi akan terus melakukan pemantauan di lokasi bekas penindakan agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi,” ujar Jaka.

Y dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pos terkait